KPPU Berkoordinasi dengan Pertamina Terkait Kelangkaan BBM Bersubsidi

KPPU Berkoordinasi dengan Pertamina Terkait Kelangkaan BBM Bersubsidi  

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar berkoordinasi dengan PT Pertamina menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sulawesi Selatan.

"Mengenai kelangkaan BBM bersubsidi, itu tetap kami pantau. Kami di KPPU tidak bisa terlalu jauh masuk pada hal-hal subsidi pemerintah karena itu terkait dengan kuota," ujar Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar Hilman Pujana di Makassar, Jumat (8/11).

KPPU bersama instansi lainnya di pemerintahan juga masuk dalam unsur Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sulsel. Terkait dengan kelangkaan solar subsidi, TPID bersama PT Pertamina baru akan melakukan koordinasi membahas beberapa langkah-langkah agar gejolak ini ada solusinya.

"Belum ada keputusan karena koordinasi masih dilakukan. Kami bagian dari TPID Sulsel akan mencari solusi itu. Kami tidak bisa masuk melakukan penyelidikan karena memang ini adalah subsidi, kecuali jika ada penimbunan," kata dia.

Hilman melihat langsung beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten-kabupaten yang banyak dipadati  truk besar sedang mengantre cukup panjang."Yang pasti kami dari KPPU akan meminta penjelasan dari Pertamina, berapa kuota BBM subsidi untuk Sulsel dan sudah berapa banyak yang didistribusikan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar Syaifuddin Saharudi menyayangkan langkanya solar subsidi di Sulsel yang berpengaruh pada angkutan ekspor logistik.

Pemerintah punya target dalam bidang ekspor dan kami yang bergerak di bidang pengangkutan logistik berusaha keras untuk memenuhi target pemerintah."Tetapi jika kondisi ini berlangsung lama, bisa dipastikan target tidak tercapai," kata dia.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

Tugas KPPU lainnya, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan DPR. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…