NERACA
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera membentuk Badan Regulasi Nasional yang mengurus penyederhanaan regulasi dan peraturan perundang-undangan. "Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya, badan regulasi nasional," kata Pratikno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Dia mengatakan badan tersebut juga akan melakukan deregulasi mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang tumpang tindih. Pratikno menjelaskan, rencananya badan regulasi itu akan diisi oleh perwakilan dari setiap kementerian, terutama unit yang terkait dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.
Beberapa unit tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Bappenas dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dia mencontohkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitannya dengan Peraturan Daerah, di Kementerian Hukum dan HAM kaitannya dengan perundang-undangan.
"Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan, nanti semua Peraturan Menteri (Permen) pun harus melalui badan ini," ujarnya. Namun, Pratikno tidak menjelaskan kapan badan regulasi nasional itu akan dibentuk secara resmi oleh pemerintah.
Sebelumnya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendorong Presiden Joko Widodo membentuk badan khusus regulasi di pemerintahan periode keduanya. Gagasan tentang badan khusus regulasi ini sebelumnya disampaikan Jokowi dalam debat calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye Pemilu 2019. "Yang harus dipikirkan presiden, pertama, soal pembentukan badan khusus regulasi," kata Peneliti PSHK Nur Sholikin.
PSHK menilai, pembentukan badan khusus regulasi ini memang dibutuhkan untuk membenahi berbagai aturan yang tumpang tindih. Sebab, selama ini mayoritas kementerian dan lembaga cenderung mengedepankan ego sektoral sehingga lahirlah peraturan perundang-undangan yang begitu banyak. Akibatnya, peraturan-peraturan ini tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga tak efektif. Sholikin menyebut, harus ada suatu lembaga khusus peradilan yang kewenangannya lebih kuat untuk menyelesaikan persoalan ego sektoral ini.
"Dengan kewenangan yang lebih kuat, dia bisa mendisiplinkan kementerian lembaga dalam membentuk regulasi dan mengoreksi peraturan-peraturan yang tumpang tindih atau peraturan-peraturan yang menghambat pelaksanaan pembangunan di level teknis," ujarnya. Menurut Sholikin, idealnya, badan khusus regulasi ini nanti menjadi lembaga setingkat kementerian yang tidak lain merupakan tangan kanan presiden. Namun, diharapkan kinerja badan khusus ini tetap independen.
Kewenangan utama badan ini ialah manajemen tata kelola regulasi, dari perencanaan hingga mointoring dan evaluasi di tingkat eksekutif. Idealnya pula, badan khusus regulasi nanti diisi oleh kalangan profesional yang amat memahami persoalan-persoalan peraturan perundang-undangan di Indonesia. "Yang paling ideal adalah kalangan profesional yang dia sangat mengetahui seluk-beluk regulasi yang ada di Indonesia. Bisa berangkatnya dari kalangan profesional swasta maupun dari kalangan birokrasi yang dia memang sangat memahmi kualitas sistem regulasi yang ada di Indonesia," kata Sholikin.
NERACA Parepare – Pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 09, ANH-TQ, membawa visi besar untuk…
NERACA Jakarta - Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan strategi…
NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku…
NERACA Parepare – Pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 09, ANH-TQ, membawa visi besar untuk…
NERACA Jakarta - Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan strategi…
NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku…