Pelanggaran Truk Kelebihan Muatan Berkurang 15%

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan pelanggaran kelebihan muatan dan ukuran (overdimension overload/ODOL) pada angkutan barang sudah berkurang 15 persen. “Minimal kita bisa menekan dari 2018 itu 100 persen, sekarang ada progres minimal 15 persen,” kata Budi usai penandatanganan nota kesepahaman Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol, Jakarta, Selasa (12/11).


Budi menuturkan secara kuantitas masih sangat kecil dalam pengurangan pelanggaran ODOL itu, namun dari sisi kualitas sudah banyak perubahan, baik dari sisi daerah maupun perusahaan yang mulai menyadari dan tidak lagi mengoperasikan angkutan obesitas itu. “Kalau ecara kuantitas harus hitung dulu. Kalau bicara secara kualitas, yang pertama perluasan provinsi yang kemudian sudah berniat sudah melaksanakan dan berniat akan melakukan normalisasi,” katanya.

Kota-Kabupaten yang mulai melakukan normalisasi angkutan barang menyusul Riau, di antaranya Semarang, Pekanbaru, Dumai, Padang dan Bekasi. Adapun perusahaan yang mulai menormalisasi angkutan barangnya, seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Astra dan Asahi. “Mereka juga sudah sesuai dengan regulasi kita. Jadi dari sisi perusahaan juga perusahaan besar logistik yang sudah memotong (kelebihan dimensi) itu,” katanya.

Budi menyebutkan berdasarkan dari dari jembatan timbang di seluruh Indonesia, 60 persen angkutan barang masih kelebihan muatan dan ukuran. Untuk itu, pihaknya juga merupakan salah satu dari pemangku kepentingan yang bersama-sama untuk mengurangi praktik ODOL dengan menandatangani nota kesepahaman Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol. “Jadi sebagian besar saya katakan MoU ini merupakan puncak. Ini kesepakatan institusi semua yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanaka penindakan ODOL ‘concern’ melaksanakan ODOL,” ujarnya.

 

Upaya tersebut untuk mencapai target bebas ODOL di jalan tol pada 2020 dan di jalan nasional 2021. “Kita harapkan pesan yang disampaikan sampai ke asosiasi pelaku logistik, itu yang penting mereka langsung mendukung pemerintah. Mereka mendukung tapi pergerakan untuk memulai itu butuh pengawasan,” katanya. Budi mengaku masih ada sejumlah asosiasi yang meminta toleransi, di antaranya asosiasi semen, baja, pupuk dan minuman ringan. “Saya akan evaluasi, yang penting bagi mereka adalah ‘action plan’-nya, kalau enggak mereka enggak bergerak progresnya kayak apa, bulan pertama apa yang mau dilakukan, sudah komitmen dengan apa yang diomongkan itu,” katanya.

 

Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno menilai perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terutama terkait aturan mengenai angkutan barang untuk mengatasi pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan (ODOL).

Djoko menuturkan Pasal 307 UU 22/2019 perlu disesuaikan, yakni pada kalimat “Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang” perlu direvisi menjadi “Kendaraan Bermotor Angkutan Barang” saja,. “Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan,” katanya. Selain itu, lanjut dia, besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton lebih muatan dan nilai denda dihitung secara akumulasi.

Djoko juga menilai perlu ada revisi terhadap ketentuan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu ketentuan harus didampingi petugas Polri dalam melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan. Di samping itu, ia menuturkan, dalam hal sistem pengawasan, mengkaji ulang lokasi UPPKB secara komprehensif sesuai dengan dengan perkembangan jaringan jalan sehingga seluruh mobil barang dapat tersaring oleh Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). “Layout UPPKB yang ada saat ini sudah tidak relevan sehingga perlu ditinjau ulang, sehingga mampu mendukung proses penindakan pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan kondisi fasilitas dan peralatan penimbangan di UPPKB perlu renovasi dan penggantian, sehingga dapat mendukung pengawasan muatan seiring dengan pertumbuhan volume lalu lintas mobil barang. “Untuk kasus pelanggaran kelebihan muatan, maka kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan dan diberlakukan tindakan kepada pengangkut atau pemilik barang untuk wajib memindahkan kelebihan muatan ke kendaraan lain dan tidak boleh diturunkan di area UPPKB,” katanya.

Djoko menambahkan sumber daya manusia UPPKB perlu ditingkatkan kualitasnya dengan memiliki kompetensi di bidang tugasnya. “Diperlukan perangkat Teknologi Informasi yang mendukung di setiap UPPKB, sehingga sistem pendataan dan pemantaun kinerja UPPKB dapat diwujudkan,” katanya.

 

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…