Tahun Depan, Suku Bunga KUR Turun Jadi 6%

 

NERACA

Jakarta - Pemerintah telah resmi menurunkan kembali suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari semula 7 persen menjadi 6 persen per tahun dalam rangka mempercepat pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. “Telah disepakati bahwa KUR ke depan adalah KUR yang pro rakyat karena per 1 Januari 2020 kita setuju untuk diturunkan dari 7 persen menjadi 6 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (12/11). 

Tak hanya itu, total plafon KUR juga akan ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020 dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024. “Sesuai dari arahan Bapak Presiden total plafon KUR itu 36 persen yaitu dari Rp140 triliun jadi Rp190 triliun dan akan terus meningkat lebih dari 100 persen sampai 2024 sebesar Rp325 triliun,” ujarnya.

Ia menekankan 60 persen dari total plafon KUR senilai Rp190 triliun tersebut akan dialokasikan untuk sektor produktif di antaranya pertanian, kelautan, dan pariwisata. “Jadi harapannya dari Rp190 triliun tersebut 60 persennya untuk sektor produktif,” ujarnya.

Airlangga melanjutkan plafon maksimum KUR Mikro pun turut ditingkatkan dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur yang juga akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Sedangkan total plafon untuk KUR Mikro sektor perdagangan juga dinaikkan dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. “Sedangkan untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” ujarnya.

Airlangga menuturkan selain untuk mempercepat pengembangan UMKM karena begitu strategisnya bagi perekonomian Indonesia, kebijakan ini juga diambil sejalan dengan akan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Menurut dia, kebijakan penurunan suku bunga KUR menjadi 6 persen akan memperbanyak jumlah UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah sebab berdasarkan Data BPS 2017, total UMKM mencapai 99,9 persen dari total unit usaha.

Selain itu, penyerapan tenaga kerja dari UMKM ini juga sangat besar yaitu mencapai 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia dan jika ditinjau dari kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nya pun juga menyumbang hingga sebesar 60,34 persen. “KUR ini didorong untuk semua sektor tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster karena akan lebih efisien untuk perekonomian,” katanya.

Permudah Penyaluran

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan akan mengelompokkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam koperasi dan badan hukum lain untuk mempermudah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Teten meyakini keputusan pemerintah untuk menurunkan suku bunga menjadi 6 persen per tahun dari semula 7 persen akan mendorong pertumbuhan sektor koperasi dan UMKM. “Saya kira kebijakan KUR ini diharapkan memang akan memberikan dampak pertumbuhan UMKM karena memang di tengah ekonomi global yang sedang lesu sekarang,” katanya.

Menurut Teten, titik pendorong pertumbuhan memang akan dioptimalkan oleh pemerintah pada sektor UMKM karena sektor ini juga yang memang paling banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, model KUR kelompok kata Teten akan memudahkan kerja birokrasi terutama di Kementerian Koperasi dan UKM untuk mulai lembagakan usaha mikro yang banyak sekitar 60 juta lebih yang tidak mungkin bisa diurus satu-satu.

“Jadi ini akan terjadi pengelompokan-pengelompokan apakah dalam bentuk koperasi atau badan hukum lain tapi kita sarankan dalam bentuk koperasi sehingga memudahkan kami untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan juga tadi dalam akselerasi penyaluran KUR,” katanya.

Data BPS 2017 menunjukkan total unit usaha UMKM mencapai 99,9 persen dari total unit usaha. Selain itu, penyerapan tenaga kerjanya sebesar 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jika ditinjau dari kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pun, UMKM menyumbang hingga sebesar 60,34 persen.

Sejak 2015 Pemerintah memang mengubah beberapa kebijakan KUR secara signifikan dengan hasil yang positif. Perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 sebesar Rp449,6 triliun dengan outstanding sejumlah Rp158,1 triliun. Rasio kredit bermasalah (non performing loan-NPL) terjaga di kisaran 1,23 persen. Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitur dengan 12 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang.

Per 30 September 2019, penyaluran KUR sudah mencapai Rp115,9 triliun atau 82,79 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp140 triliun, dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta. Penyaluran KUR sektor produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4 persen dari target minimal 60 persen. bari

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…