Mahfud MD Sarankan Para Advokat Bersatu

Mahfud MD Sarankan Para Advokat Bersatu  

NERACA

Jakarta - Dewan Pakar DPN Peradi yang juga Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan para advokat di Indonesia bersatu dalam satu wadah tunggal yang penuh kekeluargaan sehingga mudah mencapai kemajuan bersama.

“Saya berharap Peradi bersatu, meskipun akan ditentukan oleh Mahkamah Agung,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/11). 

Ia juga berharap ada sosok atau tokoh yang muncul yang kemudian bisa mempersatukan wadah tunggal advokat di Indonesia. Menurut Mahfud, persatuan advokat sangat diperlukan demi kemajuan advokat itu sendiri ke depan.

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat Peradi selama ini adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya sebagai salah satu organisasi profesi advokat, Peradi banyak mengalami kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya. 

Banyak kalangan menilai sudah saatnya seluruh advokat bersatu kembali dalam satu wadah Perhimpunan Advokat Indonesia pasca-munas di Makasar beberapa waktu silam.

Sekjen Peradi Tomas Tampubolon mengusulkan advokat Otto Hasibuan untuk bisa mengambil peran mempersatukan Peradi setelah terpecah menjadi beberapa organisasi.

Sementara Wakil Ketua Umum Peradi Sutrisno juga menilai sebagai salah satu pendiri wadah tunggal advokat, sosok Otto Hasibuan dinilai memiliki kapasitas dan mempunyai niat yang baik agar organisasi advokat tidak tercerai-berai.

Sutrisno mengajak seluruh advokat untuk menghilangkan berbagai kecurigaan dan duduk bersama untuk kembali kepada wadah tunggal advokat Indonesia. Pasalnya, hampir semua organisasi advokat di seluruh dunia menganut wadah tunggal atau single bar. Pasalnya, dengan wadah tunggal kualitas dan mutu advokat dapat dijaga sehingga tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.

"Kalau banyak organisasi maka tidak ada standarisasi. Jika advokat melanggar dan dihukum di organisasi yang satu maka dia akan bisa pindah ke organisasi yang lainnya," tegas Sutrisno.

Otto Hasibuan sendiri mengaku mempersatukan sebuah wadah tunggal advokat di Indonesia tidak mudah."Tugas pemersatu itu tidak mudah. Karena persoalan Peradi begitu kompleks,” kata dia.

Otto menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh anggota Peradi terkait keputusan untuk masa depan organisasi itu ke depan dalam munas beberapa saat mendatang. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…