Pembahasan Rancangan APBD DKI Diprediksi Molor

Pembahasan Rancangan APBD DKI Diprediksi Molor

NERACA

Jakarta - Penggodokan Rancangan APBD DKI Jakarta yang dilakukan Legislatif bersama Eksekutif diprediksi tidak akan selesai pada 30 November 2019 sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 apabila penggodokan Rancangan APBD 2019 molor maka ada konsekuensi bagi kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) APBD 2020 untuk menggunakan pagu anggaran 2019.

"APBD 2020 berpotensi menggunakan Pergub dengan menggunakan pagu anggaran 2019. Tanda-tanda pembasan Rancangan APBD molor sudah tampak nyata," kata Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah, Selasa (12/11).

Menurutnya, kondisi ini akan mengulang saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin Pemprov DKI Jakarta. Ahok diketahui menerbitkan Pergub APBD 2015 lantaran terjadi deadlock pembahasan APBD di DPRD DKI ketika itu.

Amir mengungkapkan, salah satu indikasi penetapan APBD 2020 tak rampung dibahas adalah hingga hari ini karena Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai salah satu dasar APBD 2020 belum juga diteken Anies bersama pimpinan DPRD."Malahan pembahasan di tingkat Komisi juga belum kunjung selesai hingga hari ini," terangnya.

Ia menambahkan, Rancangan KUA-PPAS sendiri disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah dirumuskan sejak awal 2019.

Pembahasan APBD, kata Amir, berpotensi terlambat karena dipengaruhi adanya perubahan regulasi, dari PP Nomor 58 Tahun 2015 menjadi PP Nomor 12 Tahun 2019.

"Perubahan regulasi ini tentunya mempengaruhi kerja ASN Pemprov DKI. Apalagi PP Nomor 12 diterbitkan saat Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai menyusun RKPD," ucapnya.

Selain itu, sambungnya, ada beberapa aturan tambahan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Misalnya, perluasan tugas dan wewenang Sekda yang awalnya cuma Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam PP Nomor 58 Tahun 2015 cuma ada bendahara umum daerah, sedangkan PP Nomor 12 Tahun 2019 harus ada kuasa bendahara umum daerah yang diangkat oleh gubernur. Ini pastinya memakan waktu dan prosedur," ungkapnya.

Amir menjelaskan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 juga disebutkan pengelolaan keuangan daerah harus menggunakan basis akutansi akrual. Sisten akutansi ini berbeda dengan model lama."Perubahan PP ini ikut mengubah penulisan angka, tanggal dan lain-lain," tandasnya. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…