Menteri LHK: Penanganan Sampah Plastik Jadi Rekomendasi Poilitik Kongres Nasdem

Menteri LHK: Penanganan Sampah Plastik Jadi Rekomendasi Poilitik Kongres Nasdem

NERACA

Jakarta - Sampah plastik adalah sampah yang paling dominan ditemukan di destinasi wisata Taman Nasional, baik di gunung maupun di laut, dan paling sulit terurai. Oleh karena itu, pemerintah bersama para pihak terus menggencarkan kampanye pengurangan sampah plastik, dan mengeluarkan regulasi pajak yang lebih besar untuk plastik.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Sit Nurbaya menjelaskan bahaya sampah plastik tersebut dalam Sidang Komisi Rekomendasi Politik Kongres Nasdem pagi ini di JIEXPO pada Minggu (10/11).

Sidang Komisi Rekomendasi Politik nyang dipimpin oleh Irma S Chaniago, Charles Meikiansyah dan Vena Melinda menghadirkan kadernya sendiri yang juga Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memberikan referensi tentang Penanganan sampah plastik.

Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya menjelaskan tentang pentingnya peran kader partai dalam pembangunan termasuk dalam pengelolaan sampah plastik. secara cukup rinci dijelaskan tentang persepsi publik tentang sampah, fakta dan data sampah serta sampah plastik, perubahan paradigma kelola sampah, kebijakan dan rencana aksi pengelolaan sampah.

Dihadapan peserta Sidang Komisi Rekomendasi Politik, Menteri Siti menegaskan sesama koleganya kader Nasdem untuk beraktualisasi mengisi pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya, tepat issue dan tepat sasaran.

Mengenai kebijakan pemerintah perihal pengurangan sampah plastik, Menteri LHK mengungkapkan, pada tahun 2016, dirintis oleh asosiasi ritel didukung pemerintah untuk penerapan kebijakan kantong plastik berbayar hampir di seluruh minimarket di Indonesia. Dalam arti bahwa bayaran itu untuk beban yang diberikan kepada lingkungan.

Menurut survey yang dilakukan pada 2016 itu sekitar 87% masyarakat setuju dengan kebijakan kantong #plastikberbayar, dan 91% masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Dan perubahan perilaku terjadi di masyarakat akibat kampanye dan regulasi pengurangan sampah plastik, lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan tumbler, tas belanja, dan sedotan plastik.

Perubahan Paradigma

Lebih jauh Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, pemerintah juga mengingatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah secara umum, utamanya dengan langkah memilah jenis sampah. Untuk nantinya menjadi sumberdaya seperti mendaur ulang sampah menjadi kreasi unik dan berharga.“Di beberapa Bank Sampah sudah terlaksana, seperti bayar tagihan atau beli sembako bisa menggunakan sampah plastik,” ujar Menteri Siti.

Pemerintah juga mendorong upaya pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sesuai implementasi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018. Tahap awal akan dilakukan di 12 Kota Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, Bekasi, Tangerang dan Tangsel. Surakarta, Makasar dan lain-lain.

“Pengembanhan teknologi sampah plastik menjadi bahan baku aspal yang sejak 2018 sampai saat ini telah di uji coba pada 16 kota daerah,” tambah Menteri Siti.

Pada bagian akhir penjelasannya, Menteri LHK mengajak seluruh kader Nasdem utk ikut mengkampanyekan dan melakukan edukasi masyarakat dalam hal pengurangan sampah plastik, demi menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan bernilai. Selain itu Juga melakukan praktek bersama masyarakat dalam penerapan komposting sampah organik, bank sampah dan industri, jadikan sampah sebagai sumberdaya. Itu semua menempatkan sampah sebagai sumberdaya. Mohar/Iwan

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…