KENAIKAN IURAN BPJS KADO TERBURUK BAGI RAKYAT - Ekonom: Pemerintah Harus Perbesar Anggaran BPJS

Jakarta-Ekonom senior Indef Prof. Dr. Didik J. Rachbini meminta kepada Presiden Jokowi untuk memperbesar anggaran untuk BPJS Kesehatan, ini bertujuan supaya lembaga tersebut bisa melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan baik. Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti tertuang dalam Perpres No. 75/2019, sebagai kado terburuk bagi rakyat Indonesia di Pemerintahan Jokowi jilid kedua.

NERACA

Menurut Didik, alokasi anggaran besar diperlukan supaya lembaga tersebut tidak mengalami defisit keuangan lagi. Untuk memperbesar anggaran tersebut, menurut dia, Jokowi bisa mengurangi ratusan jenis anggaran yang tidak relevan dengan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu pos, berkaitan dengan anggaran untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN.

"Kurangi subsidi kepada BUMN yang puluhan triliun,"ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima media massa di Jakarta, Rabu (30/10).

Selain meningkatkan anggaran negara, Didik juga mengatakan agar masalah yang dialami BPJS Kesehatan bisa tuntas, dia juga meminta kepada Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat atau peserta dari golongan mampu.

Didi mengingatkan, peserta BPJS Kesehatan dari golongan mampu saat ini banyak yang menjadi parasit BPJS Kesehatan."Jadi golongan yang mampu dengan income menengah dengan ciri punya motor, mobil, rumah bagus perlu dinaikkan lebih besar lagi," ujarnya.  

Sebagai informasi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan semenjak melaksanakan Program JKN memang tidak pernah sehat. Setiap tahun, mereka selalu mengalami defisit anggaran.

Pada 2015, defisit keuangan mereka mencapai Rp3,8 triliun. Tapi tahun ini diperkirakan defisit membengkak menjadi Rp32 triliun.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Jokowi melalui Perpres No.75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Melalui Perpres baru tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai berlaku 1 Januari 2020. Menurut Didik, kebijakan Jokowi menaikkan iuran kepesertaan tersebut merupakan solusi kecil dalam mengatasi masalah keuangan BPJS Kesehatan.

 


Secara terpisah,  Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden No. 75/2019, sebagai kado terburuk bagi rakyat Indonesia di Pemerintahan Presiden Jokowi jilid kedua.

Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengaku kecewa dengan perpres yang terbit pada 24 Oktober 2019  itu. Menurut dia, perpres itu menjadi bukti pemerintah tidak mau tahu dengan kesulitan yang dialami masyarakat.

"Perpres ini juga menunjukkan pemerintah dan BPJS Kesehatan hanya ingin mengambil jalan gampang dan tidak kreatif dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah juga tidak menyelesaikan akar permasalahan penyebab defisit," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip cnnindonesia.com, pekan ini.  

Padahal, menurut dia, sebelum perpres terbit, sudah banyak elemen masyarakat yang menyatakan keberatannya atas rencana kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

Sesuai perpres, kenaikan di kalangan peserta mandiri itu mencapai 100%. "Kenaikan iuran 100% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020 itu jelas sangat memberatkan rakyat di saat daya beli masyarakat turun karena minim penghasilan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai perusahaan," ujar Mirah.

Seharusnya, untuk mengatasi defisit, menurut dia, pemerintah membenahi dan menindak temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait akar masalah defisit BPJS Kesehatan yang diungkapkan pada 21 Agustus 2019 lalu.

Saat itu, BPKP merekomendasikan perbaikan pengelolaan program JKN yang meliputi aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, serta strategic purchasing. "Ada temuan badan usaha yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, lalu ada perusahaan yang melaporkan jumlah pegawainya lebih rendah dari seharusnya, juga terkait penghasilan lebih rendah dari seharusnya," tegas dia.

Temuan lainnya, yakni tingkat kepesertaan aktif Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masih rendah, yaitu baru mencapai 53,72%. Hal ini membuktikan BPJS Kesehatan masih belum efektif dalam mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"BPKP juga menemukan masih ada permasalahan validasi dan integritas data BPJS Kesehatan, antara lain nomor induk kependudukan yang salah, NIK ganda, hingga peserta yang seharusnya tidak masuk ke kelompok miskin," ujarnya.  

Pada aspek manajemen biaya manfaat, Sekjen Aspek Sabda Pranawa Djati menambahkan temuan BPKP terkait belum efektifnya pencegahan kecurangan oleh BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Faskes Tingkat Pertama, Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.

Temuan BPKP selanjutnya adalah masih ada permasalahan dalam manajemen klaim, seperti misreading, upcoding, klaim ganda, klaim oleh peserta dengan status meninggal, hingga klaim oleh bukan peserta aktif.

Sedangkan pada bidang strategic purchasing, temuan BPKP adalah klasifikasi rumah sakit yang tidak sesuai dengan kriteria persyaratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Ketidaksesuaian ini, menurut dia, terjadi dalam aspek pelayanan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana. Inilah yang mengakibatkan terjadinya inefisiensi atas tarif klaim rumah sakit.

"Oleh karenanya, Aspek meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres 75/2019 dan fokus untuk menyelesaikan akar masalah dari defisit BPJS Kesehatan sebagaimana temuan BPKP. Jangan karena pemerintah yang gagal mengelola, kemudian bebannya ditimpakan kepada rakyat melalui kenaikan iuran," ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…