Kabinet Baru Jokowi-Maruf

Setelah resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 (20/10), Jokowi bersama wakilnya, KH Ma’ruf Amin pernah menyampaikan aka nada perubahan nomenklatur kementerian. Dalam kabinet baru disebut-sebut ada kementerian yang akan digabung dan ada yang baru.

Penggabungan nomenklatur kementerian sebelumnya sudah pernah dijalankan dalam Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tidak hanya itu. Sejak awal pemerintahannya, Jokowi telah menegaskan garis politik kebijakan kepada para menterinya. Tidak ada visi kementerian, yang ada ialah visi presiden. Hal itu sebagai bentuk penegasan bahwa presiden ialah chief of executive, pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Menteri diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan urusan pemerintahan.

Selain itu, juga dibentuk Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang sebelumnya tidak ada. Jokowi juga mengubah struktur Bappenas yang semula berada di bawah Kemenko Perekonomian, menjadi lembaga selevel kementerian.

Menurut UU No 39 Tahun 2008 Pasal 4 dan 5, ada tiga pokok urusan pemerintahan yang menjadi landasan pembentukan nomenklatur kementerian. Pertama, urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Kedua, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, HAM, pendidikan, dan kebudayaan. Lalu, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi. Juga pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Ketiga, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menegah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Pada periode kedua pemerintahannya, Presiden Jokowi memang berharap menterinya memiliki kemampuan manajerial kuat, integritas, dan loyal. Para menteri harus mampu mengeksekusi setiap program. Apa yang akan dieksekusi para menteri di periode kedua nanti sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang merupakan tahap terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

Dalam RPJMN 2020-2024, ada tujuh program stategis yang akan dijalankan. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Ketiga, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Keempat, membangun kebudayaan dan karakter bangsa. Kelima, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Keenam, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Ketujuh, memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Dari tujuh program strategis itu sebagian besar, adalah melanjutkan program yang sudah berjalan selama periode 2014-2019. Diantaranya agenda meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing akan menjadi perhatian utama. SDM akan menjadi faktor penentu bagi rencana strategis visi Indonesia 2045.

Jelas, mutu SDM yang akan dikembangkan bukan hanya berkualitas, melainkan mampu bersaing dengan bangsa lain, tapi juga mempunyai karakter keindonesiaan yang kuat. SDM harus berjalan beriringan dengan agenda strategis keempat yaitu 'membangun kebudayaan dan karakter bangsa'.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…