RUU Perkoperasian Harus Bisa Diselesaikan

RUU Perkoperasian Harus Bisa Diselesaikan

NERACA

Jakarta - Pengamat koperasi Suroto menegaskan, tantangan bagi Menteri Koperasi dan UKM yang baru ke depan cukup berat. Salah satunya, untuk segera menyelesaikan masalah UU Perkoperasian yang sudah di tingkat parlemen.“Review semua regulasi di bawahnya yang selama ini justru banyak menghambat perkembangan koperasi. Serta bongkar regulasi sektoral yang selama ini diskriminatif terhadap koperasi”, ungkap Suroto ketika dihubungi Neraca, kemarin.

Suroto juga menyorot ada banyak klep penyumbat perkembangan koperasi dan UKM di tanah air. Terutama soal paradigma dan regulasi.“Kampanyekan secara besar-besaran keberhasilan koperasi di lapangan. Bagaimana mereka memberikan dampak sosial ekonomi yang nyata”, tukas Suroto.

Selain itu, kebijakan dan program pemerintah juga harus diarahkan untuk perbaiki cara pandang masyarakat yang salah terhadap koperasi, lalu berikan insentif melalui regulasi dan kebijakan program terutama melalui kebijakan pajak, alokasi dana riset, pendidikan dan pelatihan yang tepat guna dan sasaran.

“Agenda yang masih tertunda adalah segera selesaikan pembubaran koperasi papan nama yang masih sekitar 100 ribuan. Kemudian, konsolidasikan koperasi yang masih baik sesuai sektor-sektornya sembari kembangkan sektor strategis lainya dengan lakukan akselerasi melalui perkembangan revolusi industri ke-4 saat ini”, papar Suroto.

Tantangan lain, lanjut Suroto, bagaimana target kontribusi koperasi terhadap PDB harus meningkat terus dan jumlah usaha mikro yang saat ini masih dominan dapat meningkatkan skala usahanya menjadi setidaknya usaha skala kecil.

Selama lima tahun terakhir, Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan strategi kebijakan reformasi total koperasi dan penumbuhan wirausaha baru. Strategi kebijakan koperasi selama ini dimulai dengan rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan. Sementara itu dari segi pengembangan UKM selama ini diupayakan pengembangan wirausaha baru.

Secara target kuantitatif, hasilnya cukup signifikan. Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tadinya hanya 1,7% pada 2014, sampai lima tahun terakhir bisa mencapai 5,1%. Sementara itu, jumlah wirausaha baru juga bertumbuh hingga di atas tiga persen.

“Jumlah pengusaha kita itu 99 persen dari 68 juta didominasi usaha mikro. Usaha mikro yang banyak ini sebetulnya di sisi lain adalah bentuk masalah. Sebab, dunia bisnis masyarakat di bawah berada dalam pasar yang over bloody, kompetisi yang berdarah-darah”, ungkap Suroto ketika dihubungi Neraca, kemarin.

Bagi Suroto, negara dengan jumlah usaha mikro semakin banyak itu mendorong negara tersebut semakin miskin, bukan sebaliknya. Lihat saja statistik negara-negara dengan ranking tinggi jumlah pengusaha mikronya seperti Ghana, Lessoto, dan sebagainya.

“Ini bukan situasi yang menguntungkan untuk bisnis. Sebab, pasar potensial dari setiap produk atau jasa itu butuh hitungan skala ekonomi. Kalau tidak ada skala ekonominya, maka usaha itu kalaupun tidak bangkrut maka tidak akan memberi penghasilan yang layak”, ujar Suroto.

Oleh karena itu, Suroto berharap Kemenkop dan UKM harus membuat terobosan kebijakan yang penting untuk menangani masalah ini. Seperti misalnya, pendataan secara valid databased usaha mikro. Kemudian petakan produk/jasanya, areanya, kondisi manajemennya dan lain-lain. Lalu, berikan penanganan masalah sesuai dengan kondisi realitasnya secara tepat sasaran.

“Kemenkop dan UKM harus juga segera mengembangkan kebijakan berdasarkan baseline data yang valid. Program Kementerian dan UKM tidak boleh lagi dieksekusi tanpa kebutuhan riil masyarakat sehingga tidak ada lagi program yang mubah”, tegas Suroto.

Untuk usaha mikro, Suroto berharap baiknya segera benar-benar diperhatikan dengan kebijakan riil.“Sebut misalnya bagaimana untuk menjaga keseimbangan bisnis dalam skala besar dan menengah agar mereka tidak monopolistik dan mendorong sinergi bukan kooptasi pasar seperti yang terjadi selama ini”, pungkas Suroto. Mohar/Rin

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…