KARENA TIDAK BERDASARKAN SURVEI KHL - KSPI Tolak Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51%

Jakarta-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,51%. Karena perhitungan atau formulasi kenaikan UMP ini dinilai tidak berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) seperti yang diharapkan oleh serikat buruh.

NERACA

"Revisi PP no 78 tahun 2015, khususnya pasal tentang formula kenaikan upah minimum sebagai dasar perhitungan UMP harus didahului survei KHL di pasar," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10).

Menurut dia, KHL yang dipakai dalam menentukan kenaikan UMP juga harus disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup buruh saat ini. Jumlah KHL tersebut harus naik menjadi 78 item.

Jika pemerintah masih menggunakan formula dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan untuk menentukan kenaikan upah minimum, maka buruh menolak kenaikan UMP 2020 yang sebesar 8,51%. "KHL yang di pakai adalah KHL yang baru yaitu yang rencananya KHL baru berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Jadi buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8%,” tegas dia seperti dikutip liputan6.com.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menuturkan penetapan pengupahan selalu menjadi kontroversi, sebab antara buruh dan pengusaha jarang menemui kecocokan. "Jadi kalau pengupahan selau jadi kontroversi dari pihak buruh dan pengusaha, kan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya, kemarin.

Menurut Faisal, penetapan upah yang mengacu pada infalsi dan pertumbuhan ekonomi tidak bis‎a dipukul rata secara nasional. Sebab masing-masing wilayah berbeda tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya. "Masing-masing daerah memiliki variasi yang berbeda, menurut saya tidak sentralistik satu upah," ujarnya.

Faisal menuturkan, setiap sektor industri pun berbeda kondisinya. Kenaikan bisa memperburuk sektor industri yang sedang mengalami kesulitan. Sebagai solusi industri akan menaikan harga jual untuk menutupi biaya pekerja yang meningkat. Kemudian bisa membuat produknya sulit bersaing. "Kalau generalisasi, banyak sektor kesulitan, sektor bagus mungkin bisa, tapi kalau yang terseok-seok kesulitan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah seharusnya membatu meringankan pengusaha dengan memberikan beberapa fasilitas kebutuhan dasar ke pekerja. Dengan begitu, beban hidup pekerja lebih ringan dan bisa terlindungi dari inflasi.

‎"Peran pemerintah harus lebih besar lagi bukan menetapkan upah ketentua berbeda, dia memenuhi sebagian beban yang dibebankan pengusaha dengan kenaikan upah, karena negara bisa mengambil kompenen seperti daya beli makanan, transportasi publik terjangkau bagi buruh dan tempat tinggal dekat tempat kerja, jadi beban biya hidup diringankan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 8,51%.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari surat edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, diatur sejumlah hal, antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020. Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Ketiga, bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru. Keempat, UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Kelima, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP. Keenam, UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. "UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," menurut SE tersebut.

Ada beberapa sanksi bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan penetapan upah minimum yang juga program strategis nasional tersebut. Pertama, dalam Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bakal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wali kota maupun perwakilannya.

Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan selama 3 bulan.

Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani masa pemberhentian sementara, tapi tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Adapun dalam UU Nomor 23/2014 juga diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2), Pasal 80 dan Pasal 81.

Kebutuhan Masyarakat 

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah menilai penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama buruh.

Menurut dia, penetapan UMP harusnya dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU), tepatnya UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, kenaikan UMP 2020 justru dirumuskan dengan formula lain.

"Penetapan UMP itu dilakukan berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 dan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat daerah yang terdiri dari beberapa elemen, seperti serikat pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah. Harus berdasarkan survei kebutuhan rakyat per daerah ya, bukannya survei nasional," ujarnya, kemarin.

Menurut dia, menggunakan data inflasi dan pertumbuhan nasional sebagai dasar penetapan kenaikan UMP 2020 tidak tepat, karena setiap daerah punya kebutuhan masing-masing. Penetapan UMP 2020 didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan tidak akan menyejahterakan. "Sebagian besar, bahkan hampir semua buruh, menolak PP 78 ini. Jadi, menurut saya, meskipun naik tidak akan menyejahterakan," ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…