Paradigma Baru Perbankan

Perbankan di dalam negeri memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran. Selain itu, bank juga sebagai agent of development, yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan para pelaku ekonomi.

Namun, untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sektor perbankan dituntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko-risiko yang dihadapinya agar dapat memelihara kesinambungan proses bisnisnya sehingga proses intermediasi keuangan dalam perekonomian dapat berkelanjutan dan berjalan dengan efisien. Dengan melihat pentingnya perbankan dalam perekonomian maka upaya memperbaiki dan memperkuat sektor keuangan khususnya perbankan menjadi sangat penting.

Belajar dari pengalaman krisis keuangan global sebelumnya, pada tahun 2016 Pemerintah Indonesia bersama dengan DPR RI telah menerbitkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) sebagai regulasi yang mengawali paradigma baru pencegahan dan penanganan permasalahan bank di Indonesia.

Beberapa pengalaman krisis global masa lalu dapat dijadikan pembelajaran. Runtuhnya Lehman Brothers pada September 2008 lalu merupakan titik puncak dari dimulainya krisis keuangan yang melanda dunia. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional menurun tajam, ditandai dengan terjadinya penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah perbankan. Akibatnya, sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas dan permasalahan solvabilitas yang menjurus kepada runtuhnya sistem perbankan nasional dan pada gilirannya berdampak pada terganggunya sistem pembayaran dan perekonomian nasional. Untuk menyelamatkan perekonomian nasional pada saat itu, Pemerintah harus mengeluarkan biaya program penjaminan simpanan, program rekapitalisasi perbankan, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan jumlah sekitar Rp. 640 triliun.

Belajar dari krisis tersebut, pemerintah secara terus menerus melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan lebih siap dalam menghadapi kondisi tidak normal. Upaya perbaikan tersebut meliputi penataan kembali kelembagaan yang ada, antara lain melalui reorganisasi Kemenkeu, amandemen UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia, pendirian Lembaga Penjamin Simpanan melalui UU No.24/2004 dan terakhir dengan menerbitkan UU PPKSK.

Penerbitan UU PPKSK dilakukan dalam rangka membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis sistem keuangan. Fokus dari UU ini adalah pada mekanisme koordinasi antarlembaga dalam rangka menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan, sekaligus melengkapi peraturan perundang-undangan yang telah ada untuk permasalahan yang tidak dapat ditangani oleh lembaga secara sendiri-sendiri sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.

UU PPKSK mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. Peran masing-masing lembaga dalam KSSK diharapkan dapat menutup celah kekosongan pengaturan yang ada selama ini dan diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kerja perusahaan yang baik (good corporate governance) antar lembaga yang pada akhirnya mendukung berfungsinya market discipline dalam rangka pencegahan dan penanganan permasalahan bank.

Selanjutnya, UU PPKSK juga mengatur bahwa dalam hal terjadi  permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian maka berdasarkan rekomendasi KSSK, Presiden dapat memutuskan diselenggarakannya program restrukturisasi perbankan oleh LPS. Melalui program restrukturisasi perbankan tersebut, LPS diberikan serangkaian kewenangan untuk menangani permasalahan bank, baik bank sistemik maupun bank selain bank sistemik,  yang dianggap membahayakan perekonomian nasional.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…