Ketapatan Laporan Keuangan - BEI Catatkan 12 Emiten Belum Rilis Keuangan

NERACA

Jakarta – Meskipun kepatuhan dan kedispilinan emiten dalam penyampaian laporan keuangan terus meningkat, namun pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mencatat ada saja beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan di semester pertama tahun 2019. BEI dalam laporannya di Jakarta, kemarin mencatat sebanyak 12 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2019.

Keterlambatan penyampaian laporan keuangan ini bakal dikenakan peringatan tertulis hingga denda senilai Rp150 juta. Secara lebih diperinci, ada sembilan perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan Juni 2019 yang tidak ditelaah secara terbatas. Perusahaan-perusahaan ini bakal dikenakan denda senilai Rp150 juta.

Selain itu, satu perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2019 yang ditelaah secara terbatas hingga 30 September 2019, dikenakan peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta. Kemudian, dua perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan peringatan tertulis I.

Hingga saat ini, jumlah efek dan perusahaan yang tercatat di BEI mencapai 745 perusahaan. Perinciannya, sebanyak 684 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan dan 61 efek tak wajib menyampaikan laporan keuangan Juni 2019.  BEI mengumumkan ada 673 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per Juni 2019. Dari jumlah itu, terdapat 662 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan periode 30 Juni 2019.

Kemudian, tujuh perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku telah menyampaikan laporan keuangan sesuai batas yag telah ditentukan. Selain itu, satu perusahaan tercatat  yang telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak diaudit menyampaikan laporan keuangan, bakal dikenakan peringatan tertulis I, peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta.

Dua perusahaan tercatat yang menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak diaudit, yang mana sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang telah ditelaah secara terbatas dan diaudit oleh kantor akuntan publik, akan dikenakan peringatan tertulis I, peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta dan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta.

Terakhir, satu perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak diaudit, tetapi sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas, akan dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.

 

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…