Tiga Instrumen Penegakan Hukum Karhutla

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menerapkan tiga instrumen dalam upaya penegakkan hukum serta menindak tegas para pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah. "Instrumen pertama adalah sanksi administratif," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung KLHK RI Jakarta.

Ia menjelaskan sanksi administratif tersebut dapat dilakukan secara paksa oleh pemerintah kepada perusahaan yang terbukti bersalah. Paksaan itu berupa perbaikan kinerja dan penanggulangan Karhutla.

Paksaan tersebut tidak hanya sebatas pencegahan dan perbaikan namun juga penekanan penyelamatan lingkungan secara menyeluruh. Lebih jauh, sanksi administratif juga bisa berujung pada pembekuan maupun pencabutan izin perusahaan.

Ia mengatakan jika perusahaan tidak mau mematuhi sanksi yang dijatuhkan pemerintah, maka KLHK melalui Dirjen Gakkum bisa mempidanakan. Sebagai contoh kasus PT Kaswari Unggul.

Pada wilayah perusahaan PT Kaswari Unggul terjadi kebakaran sehingga pemerintah meminta untuk dilakukan upaya perbaikan serta pengelolaan lingkungan khususnya pencegahan Karhutla. Namun, hal itu diabaikan sehingga dipidanakan. "Tidak hanya kami pidanakan, mereka juga kami perdatakan," ujar dia.

Selanjutnya, pemerintah menggunakan instrumen penegakan hukum perdata. Dalam hal ini perusahaan yang lokasinya terbakar digugat berupa ganti rugi lingkungan serta pemulihan. "Ada 17 gugatan perdata yang kita lakukan terhadap kasus Karhutla," ujarnya.

Secara umum terdapat 25 gugatan perdata yang telah diajukan Dirjen Gakkum ke pengadilan. 17 di antaranya merupakan kasus Karhutla. Pemerintah menilai Karhutla merupakan suatu kejahatan luar biasa melawan hukum karena berdampak secara luas. "Karhutla ini menjadi prioritas kami, oleh karena itu 17 yang kami gugat sembilan di antaranya sudah inkrah dengan nilai Rp3,15 triliun," katanya.

Terakhir, penegakan hukum menggunakan instrumen pidana yang dilakukan bersama aparat kepolisian. Sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang telah sampai tahap P21 dan memiliki putusan pengadilan.

Kasus karhutla 2019 terdapat delapan perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Jumlah itu diyakininya akan terus bertambah karena pemerintah bertindak secara keras dan tegas bagi pelaku kejahatan Karhutla.

KLHK juga menegaskan bahwa setiap perusahaan pemegang izin di areal hutan harus memiliki brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan (brigdalkarhutla). "Keharusan ini untuk mencegah terjadinya karhutla serta sekaligus menegakkan peraturan perundangan," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK RI Ruandha Agung Sugardiman saat konferensi pers terkait karhutla di Jakarta.

Ia menjelaskan aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KLHK bahwa setiap perusahaan pemegang izin konsesi di areal hutan harus memiliki syarat-syarat tertentu.

Syarat tersebut di antaranya ialah perusahaan wajib memiliki brigdalkarhutla. Hal ini berarti setiap korporasi harus punya tenaga, unit serta sarana prasarana dalam pengendalian dan penanganan karhutla. "Perusahaan juga harus punya sistem monitoring sendiri serta menara atau pemantau api," kata dia.

Sebab, hal tersebut sudah jelas dalam peraturan yang ada, maka pihaknya akan terus memantau perusahaan-perusahaan yang tidak atau belum patuh.

Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki sarana prasarana yang ditentukan, maka bisa berimbas pada pengulangan kasus karhutla di masa mendatang. "Kalau tidak punya sarana itu, perusahaan baru tahu adanya areal yang terbakar jika sudah ada asap," kata dia.

Padahal, jika seluruh perusahaan patuh dengan memiliki pemantau api, maka sekecil apapun api akan terlihat sehingga dapat langsung mengerahkan petugas untuk mengatasi atau menindaklanjutinya.

Kepatuhan tersebut tentunya juga berdampak baik pada pengeluaran anggaran jika terjadi karhutla. Sebab, dalam penanganan kebakaran hutan dilakukan penyewaan helikopter dan alat lainnya untuk memadamkan api dalam jumlah besar.

Sementara itu, Plt Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan mengatakan kementerian itu telah menghabiskan biaya hingga Rp105 miliar untuk penanganan karhutla 2019. "Awalnya anggaran itu Rp65 miliar, namun ada penambahan sebesar Rp40 miliar," kata dia.

Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengadaan alat, gaji, honor petugas di lapangan hingga biaya operasional helikopter selama pemadam api di sejumlah daerah. Untuk biaya sewa helikopter setiap jamnya menghabiskan dana sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta. "Sehari kita menyewa hingga delapan jam operasionalnya. Bisa dibayangkan betapa besar anggaran yang dibutuhkan yakni mencapai Rp1 miliar per hari," kata dia.

 

Tangani Karhutla 2019

 

Yang pasti, KLHK memaparkan sejumlah upaya yang telah dan sedang dilakukan untuk penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air selama 2019. "Setidaknya terdapat 12 upaya yang telah dan sedang dikerjakan baik melalui darat maupun udara," kata Raffles.

Ia menjelaskan beberapa upaya itu diantaranya sosialisasi dan kampanye penyadartahuan pencegahan karhutla, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, dan penguatan keteknikan pencegahan.

Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga mengadakan patroli rutin dan patroli terpadu pengendalian karhutla serta penyampaian informasi peringatan dini dan deteksi dini (Data Hotspot) melalui web sipongi.menlhk.go.id. "Kita juga mengadakan pelatihan dan pembentukan brigdalkarhutla di tingkat tapak termasuk para pemegang konsesi," ujarnya.

Selain upaya tersebut, pemerintah juga melakukan operasi dukungan yaitu 'water boombing' atau bom air dan teknologi modifikasi cuaca sejak 2 Oktober 2019 di sejumlah daerah terdampak karhutla.

Khusus di Kalimantan Barat pemerintah telah menyemai 4.800 kilogram garam yang tersebar di Kababupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Melawi. "Kemudian di Provinsi Riau pesawat Cassa 212 (A -2108) menaburkan sebanyak 800 kilogram garam di Pelalawan, Pekanbaru dan Kampar," lanjutnya.

Total terdapat 237.716 ton garam telah disebar di sejumlah daerah selama penanganan karhutla 2019. Kemudian operasi itu juga menghabiskan 333.774.451 liter air dengan menggunakan 47 unit pesawat.

Ia menambahkan pemerintah tidak pernah diam terkait kasus karhutla. Selama ini kerap bermunculan prasangka atau tudingan yang ditujukan pihak tidak bertanggung jawab. Padahal, para petugas telah bekerja keras menanganinya. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…