Biro Hukum DKI Dinilai Ajukan PK Tidak Taat Aturan

Biro Hukum DKI Dinilai Ajukan PK Tidak Taat Aturan 

NERACA

Jakarta - Upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Biro Hukum DKI Jakarta atas kasus tanah yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan perdata ahli waris Aria Jipang atas lahan seluas 6.393 meter persegi di Jalan Danau Tondano, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dinilai cacat hukum karena tidak taat aturan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan, beberapa hari lalu Biro Hukum DKI Jakarta mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya melihat dalam pengajuan PK itu syarat keanehan. Pasalnya, Biro Hukum DKI Jakarta bertindak atas kuasa dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Itu suatu kesalahan besar, PK ini cacat hukum karena surat kuasa kepada Biro Hukum tidak ditanda tangani Pak Gubernur," ujarnya, Rabu (9/10).

Menurutnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta itu bukan pengelola aset, tapi pengguna aset. Jadi, sejatinya yang berwenang memberi kuasa adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal itu mengacu pada amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya khawatir PK yang yang diajukan Biro Hukum hanya untuk menghibur Pak Anies. Kita sudah menduga kuat dari awal bahwa ada pengusaha-pengusaha yang merancang  seolah-olah telah membeli tanah itu dan melakukan pembebasan atas nama Pemprov DKI," terangnya.

Untuk itu, Amir meminta agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bisa memberikan advice kepada pembantu gubernur dalam hal ini Komite Pencegahan Korupsi (PK) DKI Jakarta agar juga memperhatikan masalah-masalah ini.

"Kita mengharapkan Kejaksaan Tinggi sebagai jaksa pengacara negara bukan hanya mempertimbangkan kepentingan Pemprov DKI saja, tapi juga kepentingan masyarakat, dalam hal ini ahli waris tanah itu," ungkapnya.

Ia menambahkan, kinerja pemerintah itu mengarah untuk menciptakan rasa adil dan rasa aman kepada masyarakat."Ahli waris ini juga pendukung Anies-Sandi pada Pilkada lalu. Saya yakin, Pak Anies tegak lurus dan bijaksana dalam persoalan ini," tandasnya.

Untuk diketahui, MA sebelumnya memenangkan gugatan ahli waris Aria Jipang berdasarkan Putusan No 1535/PDT/2016 tanggal 8 November 2016. Putusan MA tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 173/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tanggal 1 Juni 2011. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…