KPID Riau Diminta Patuh kepada KPI Pusat Terkait Pembajakan Hak Siar

Jakarta, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing sepakat dengan pernyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat perihal hak cipta siaran free to air(FTA). KPI Pusat menegaskan bahwa TV parabola dan kabel berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran FTA bila akan menayangkan materi siaran free to air (FTA). "Saya setuju pada pandangan KPI Pusat, karena saya melihat itu sebagai suatu karya. Apa yang dikatakan KPI Pusat sangat bagus sekali, itu sesuatu yang perlu diapresiasi," katanya, Senin (7/10).

Alasannya, kata Emrus, KPI Pusat memberikan keputusan itu sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas dari karya produksi yang dilakukan oleh para pekerja media. "Mereka bekerja keras, peras keringat, kemudian muncul ide-ide baru, gagasan-gagasan baru, muncul produk-produk baru, sehingga apa yang dikatakan KPI Pusat jauh lebih baik, karena kita menghargai orang-orang yang berkeringat, orang-orang yang sudah bekerja membuat program acara dan itu tidak gampang," katanya.

Emrus mengatakan dalam setiap karya produksi yang dilakukan para pekerja media itu melibatkan banyak sumber daya manusia, sehingga hasil karya dan kreativitas mereka tidak lantas bisa diakui pihak lain begitu saja. "Apapun alasannya, saya pikir itu effort yang luar biasa jadi harus kita hormati. Saya sepakat dengan KPI Pusat dan saya pikir itu perlu kita hargai dan perlu kita apresiasi," katanya.

Menurutnya, jika dilihat secara struktur, sudah sepatutnya KPID tunduk tehadap instruksi yang disampaikan oleh KPI Pusat yang mewajibkan setiap materi siaran atau mata program acara untuk memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran. "Tentu keputusan organisasi yang lebih tinggi yang kita hormati, karena dia menaungi Indonesia. Sementara ini [KPID Riau] menaungi daerah, daerah ini kan bagian Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Hisam Setiawan mengatakan siaran free to air gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan. Pernyataan Hisam tersebut yang mengesampingkan UU Hak Cipta dan berseberangan pula dengan penegasan KPI Pusat. KPI menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran FTA bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas. Senada dengan Irsyal, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran. "Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Tri Andry dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu, (28/9).

Artinya, lanjut Tri Andry, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut. "Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya.

Tri Andry menegaskan kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Pemilik Hak Siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya. "Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah nggak pemiliknya?," tegas Tri Andry menjawab pertanyaan wartawan.

Tri Andry menuturkan walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta. Hal itu ditegaskan kembali oleh KPID DKI Jakarta dan seluruh regulator yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi  Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar oleh PS2P KPID DKI Jakarta pada Rabu, (26/9).(*)

BERITA TERKAIT

KEMACETAN ARUS BALIK DI TOL JAKARTA - CIKAMPEK

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). Korlantas Polri…

Bantu Kesejahteraan Mustahik, PT Akulaku Finance Indonesia Serahkan Infak Perusahaan melalui BAZNAS RI

Neraca, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima penyaluran infak perusahaan dari PT Akulaku Finance Indonesia sebesar Rp110 juta, yang…

BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika

Jakarta, PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia go global. Kali ini,…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

KEMACETAN ARUS BALIK DI TOL JAKARTA - CIKAMPEK

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). Korlantas Polri…

Bantu Kesejahteraan Mustahik, PT Akulaku Finance Indonesia Serahkan Infak Perusahaan melalui BAZNAS RI

Neraca, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima penyaluran infak perusahaan dari PT Akulaku Finance Indonesia sebesar Rp110 juta, yang…

BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika

Jakarta, PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia go global. Kali ini,…