Menteri Sosial - UU Pekerja Sosial untuk Kuatkan Pekerja di Era 4.0

Agus Gumiwang Kartasasmita

Menteri Sosial

UU Pekerja Sosial untuk Kuatkan Pekerja di Era 4.0 

Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Pekerja Sosial merupakan peraturan yang dibuat untuk menguatkan upaya perlindungan bagi hak-hak dan kewajiban pekerja sosial terkait tantangan sosial dan teknologi di era digital 4.0.

"Pengaturan dalam undang-undang tersebut cukup komprehensif dalam mengatur teman-teman pekerja sosial saat bekerja di lapangan," kata dia usai mengisi Seminar Internasional "Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Praktik Pekerjaan Sosial, Prospek dan Tantangannya" di Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (7/10).

Seminar tersebut digelar untuk membahas tantangan yang dihadapi para pekerja sosial di era revolusi industri 4.0, yang menjadikan teknologi digital sebagai tumpuan utama dalam aktivitas masyarakat saat ini.

Ia mengatakan bahwa era 4.0 telah memberi kontribusi besar terhadap pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia. Namun, era revolusi industri 4.0 juga menghadapkan pekerja sosial pada tantangan baru yang lebih kompleks.

"Perkembangan teknologi digital telah membangun kelayakan yang nyata sehingga sulit atau bahkan tidak dapat dibedakan lagi antara realitas yang sebenarnya dan realitas yang semu," ujar dia.

Seiring dengan realitas tersebut, permasalahan sosial yang dihadapi juga ikut bergeser, dari masyarakat yang bersifat konkret menjadi masyarakat yang disebabkan oleh interaksi nonfisik.

"Seperti terbentuknya budaya pragmatis dan individualistis. Lunturnya rasa solidaritas dan kebersamaan. Serta melemahnya fungsi institusi dan pranata sosial. Semua permasalahan tersebut mengarah pada disfungsi sosial pada level individu, keluarga, komunitas atau bahkan masyarakat," kata dia.

Oleh karena itu, pekerja sosial harus mengambil peran dalam menjawab tantangan tersebut. Pekerja sosial harus mampu membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memelihara nilai-nilai sosial. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB - Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal

Abdullah Azwar Anas Menpan RB Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)…

Wakil Ketua MPR RI - Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari…

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…

BERITA LAINNYA DI

Menpan RB - Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal

Abdullah Azwar Anas Menpan RB Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)…

Wakil Ketua MPR RI - Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari…

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…