KY Sayangkan Masih Adanya Pelecehan Terhadap Hakim Saat Sidang

KY Sayangkan Masih Adanya Pelecehan Terhadap Hakim Saat Sidang  

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan masih ada yang melecehkan profesi hakim, termasuk saat memimpin persidangan, seperti kasus pemukulan pengacara terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Kami sangat menyayangkan bahwa orang-orang yang hadir dalam persidangan tidak menempatkan hakim di posisi yang seharusnya," kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta usai diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" di Jakarta, Senin (7/10).

Sukma menegaskan bahwa hakim adalah profesi yang mulia. Di dalam sidang, hakimlah yang memimpin persidangan. Jadi, kata dia, dalam persidangan itu selalu ada ketentuan bahwa siapa pun yang hadir dalam persidangan harus menghargai hakim dan tidak melakukan perbuatan yang tidak merendahkan hakim.

Mengenai kasus pemukulan pengacara terhadap hakim, menurut dia, termasuk dalam contempt of court, yakni penghinaan terhadap pengadilan, sekaligus ranah pidana sehingga diproses pidana. Meski demikian, Sukma mengharapkan hakim yang menangani kasus tersebut tetap pada konteksnya, yakni bisa bersikap adil walaupun korban merupakan sesama hakim.

"Karena korban adalah sesama hakim, jangan sampai di luar konteks. Ada ketentuan yang mengikat kode etik setiap hakim," kata dia.

Kemudian Komisi Yudisial menyampaikan rencana menghadirkan perwakilannya untuk memantau jalannya persidangan terhadap pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago yang menjadi terdakwa penyerangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi, kita ikuti prosesnya dan kemungkinan KY pun akan hadir di sidang untuk memantau. Mulai besok, dan seterusnya," kata Sukma.

Menurut dia, tindakan pemukulan terhadap hakim memang termasuk "contempt of court", yakni penghinaan terhadap pengadilan dan sudah sejak dulu diatur dalam KUHP.

Ia menjelaskan KY juga langsung mendapatkan laporan dari sang hakim yang menjadi korban pemukulan setelah insiden terjadi, dan karena tindakan itu sudah masuk kategori pidana maka diserahkan kepada polisi.

Berbeda jika bukan termasuk tindak pidana, kata dia, tapi sebagai sesuatu yang tetap merendahkan martabat hakim, biasanya KY memfasilitasi untuk melakukan mediasi antara hakim yang dilecehkan dengan orang yang dianggap sebagai pelaku."Misalnya, waktu itu saat artis ada yang menggunakan baju yang tidak seharusnya, kan bukan merupakan tindak pidana, dan tidak ada pasal yang terkait pidana sehingga kami memediasi," kata dia.

Kalau untuk pemukulan, Sukma menegaskan sudah jelas masuk kategori tindak pidana sehingga KY memfasilitasi dan memastikan kepolisian terus memproses kasus itu.

Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat yang membuatnya dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP. Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah menganiaya hakim yang sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus dengan ikat pinggangnya.

Pada hari Selasa (8/10), PN Jakpus akan menggelar sidang perdana Desrizal. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…