BMPK, Peluang atau Tantangan

Oleh : Agus Yuliawan 

Pemerhati Ekonomi Syariah

Regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengetatan pengawasan terhadap lembaga perbankan, baik konvensional dan syariah dalam penyaluran kredit atau pembiayaan. Yang selama ini kita kenal dengan kebijakan batas maksimal pemberian kredit (BMPK) 30%. Dengan adanya regulasi tersebut perbankan nyaris akan semakin sempit dalam menyalurkan pembiayaannya. Langkah  OJK melakukan kebijakan tersebut bukan sekedar asal saja, ada alasan yang rasional yang dilakukannya, dalam rangka menjaga kehati-hatian bagi perbankan. Namun dari sisi industri perbankan akan sedikit terganggu--karena ekspansi bisnis dalam target pembiayaan akan berkurang.

Melihat fenomena itu, bagaimanakah industri keuangan syariah apakah menjadi sebuah peluang? Ataukah sebaliknya akan menjadi tantangan? 

Memang untuk industri perbankan syariah akan menjadi kerisauan dengan peraturan tersebut. Bahkan dampak dari kebijakan tersebut kini banyak pembiayaan bank syariah kepada amal usaha Ormas seperti Muhammadiyah mengalami tersendat dan stagnan. Pada hal kebutuhan pembangunan bagi amal usaha Muhammadiyah seperti rumah sakit dan perguruan tinggi Muhammadiyah sangat besar kebutuhannya. Tapi apa daya dengan kebijakan BMPK.

Menelaah kebijakan BMPK sebenarnya peluang ini bisa dimanfaatkan oleh lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM). Dimana sejauh ini dana cash ratio  keuangan BTM ditempatkan ke bank syariah sebesar 20 persen. Maka dari itu bagi AUM yang tak bisa mengakses pembiayaan ke perbankan syariah bisa mengakses pembiayaan melalui BTM melalui pendekatan mekanisme back to back. 

Jadi kesimpulannya, regulasi  kebijakan BMPK disatu sisi tak menguntungkan bagi bank syariah namun di satu sisi akan menciptakan sinergisitas antara bank syariah dan LKMS secara natural. Apa yang dilakukan oleh bank syariah dan BTM memberikan salah satu bukti nyata, banyak pembiayaan AUM berupa rumah sakit dan lembaga pendidikan yang milyaran itu dibiayai oleh BTM dengan bersinergi dengan bank syariah. 

Untuk itu pola-pola itu harus bisa dikembangkan bukan hanya di Muhammadiyah saja, tapi ditempat-tempat lainnya, dengan selalu mengembangkan akad syariah yang inovatif. Tanpa harus menanggalkan kemampuan manajemen yang baik serta nilai-nilai kepatuhan secara legal. Dengan demikian keuangan syariah benar-benar menjadi solusi ditengah sesuatu yang tak memungkinkan bagi bank syariah. 

Untuk mengantisipasi BMPK selain cara yang diatas bisa juga bank syariah membuat anak-anak perusahan baru seperti multyfinance syariah, modal ventura dan perusahaan reksadana. Melalui anak perusahaan tersebut,  dana liquiditad yang idle yang dimilki oleh bank syariah bisa dimanfaatkan oleh bank syariah. Maka untuk mendorong agar bank syariah memiliki anak perusahaan banyak diperlukan bank syariah melakukan IPO agar bisa melantai di bursa efek. Dengan demikian bank syariah akan memperoleh dana murah dari global finance yang bisa dikembangkan untuk bank syariah. 

Saat ini diperlukan kinerja dari perbankan syariah yang sangat baik sebelum melantai ke bursa efek. Dengan laporan - laporan keuangan yang bisa dilihat secara transparan ke publik. Saat ini bank syariah masih dalam proses kearah tersebut dalam pembenahannya di tengah modalnya yang kecil dan beban biaya operasional yang sangat tinggi. Namun kita sangat optimis jika perbankan syariah akan mampu melewatinya. 

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…