Bakar Hutan, Pemerintah Ancam Cabut Izin Perusahaan

NERACA

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengancam akan mencabut izin perusahaan yang wilayah konsesinya kembali terbakar pada 2019. "Bisa saja izinya kami cabut, hal ini tentunya perlu koordinasi dengan pemberi izin yaitu pemerintah daerah," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung KLHK RI Jakarta, Selasa (1/10).

Menurut dia, pemerintah perlu lebih tegas dan keras kepada korporasi yang terbukti bersalah kasus kebakaran hutan dan lahan. Apalagi, kebakaran tersebut sudah pernah terjadi di wilayah konsesi sebelumnya. Pria yang akrab disapa Roy tersebut membenarkan bahwa beberapa wilayah korporasi pada 2019 kembali terbakar dan dilakukan penyegelan. Perusahan tersebut yaitu PT Ricky Kurniawan Kertapersada dengan lokasi terbakar 591 hektare (ha) pada 2015.

Kemudian, pada 2019 konsesi perusahaan itu kembali terbakar dengan luas 1.200 ha. Selain itu PT Kaswari Unggul juga kembali terbakar. Bagi korporasi tersebut pemerintah memastikan ketegasan hukum. Meskipun demikian, pencabutan izin tersebut akan berkoordinasi penuh dengan pejabat daerah setempat sebagai pihak yang mengeluarkan izin korporasi, karena kewenangannya lebih berada di kepala daerah.

Namun, apabila pemerintah daerah tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut maka KLHK akan melakukan pemberlakukan hukum lapis kedua. Hingga kini kementerian terkait mencatat baru tiga perusahaaan yang lahan konsesinya kembali terbakar pada 2019 yaitu dua Jambi dan satu lagi di Provinsi Riau, namun jumlah itu bisa saja terus bertambah karena Dirjen Gakkum masih melakukan pendataan. Sebelumnya, upaya penegakan hukum lapis kedua itu telah dilakukan KLHK. Namun, pada 2019 pengenaan pidana tambahan akan dilakukan guna memberikan efek jera bagi perusahaan.

Hingga saat ini terdapat sekitar 7.264 kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah titik di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sampai hari ini, 325 orang dan 11 korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka

"Terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah disidik oleh keenam polda, dari 281 laporan polisi. 37 laporan polisi di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilajukan proses persidangan. Sisanya masih dalam proses melengkapi berkas perkara," ungkap Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran di Bareskrim Polri, Senin (30/9).

"Kemudian untuk korporasi, ada 95 korporasi yang dilakukan penegakan hukum. 11 di antaranya sudah dilaksanakan penyidikan dan 84 dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Adapun 11 korporasi yang sudah dilakukan penyidikan yakni PT AP, PT SSS, PT HBL, PT DSPP, PT MAS, PT MIB, PT BIT, PT PGK, PT GBSM, PT SAP, dan PT SISU.

Fadil meyakinkan, polisi akan terus menyelidiki kasus kebakaran hutan meskipun titik api dan dampak asap sudah berkurang. "Walaupun akan turun musim hujan, penegakan hukum akan terus kita lakukan. Jadi penegakan hukum tidak berhenti ketika asap sudah selesai, namun penegakan hukum akan kita teruskan sampai dengan proses penyidikannya dinyatakan lengkap," ujarnya.

Menurut dia, hal ini menjadi bukti keseriusan Polri dan jajarannya dalam mengawal karhutla. "Ini membuktikan keseriusan Polri beserta jajaran untuk melaksanakan dan mengawal agar tidak terjadi kembali kebakaran hutan yang menyebabkan terjadinya asap yang mengganggu roda perekonomian, kesehatan dan lingkungan," ujar Fadil.

Fadil menjelaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam menindak pelaku kebakaran hutan. Menurutnya, siapa pun pelaku akan dikenakan tindak pidana. "Kami tidak pandang bulu, kami konsisten siapapun yang melakukan tindak pidana, lalai dalam menjaga konsesinya, pasti kita akan melakukan penindakan hukum yang tegas," ujarnya.

Dia menambahkan, para pelaku kebakaran hutan akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP. Adapun ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. bari

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…