KLHK Menyegel 52 Lokasi Perusahaan Penyebab Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut pihaknya telah menyegel 52 lokasi area konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan yang dipantau sejak Juli 2019. "Kami melihat sistem intelijen kami ada kenaikan titip panas pada Juli. Pada Maret kami sudah mengirimkan surat peringatan yang terindikasi ada titik panas di lahannya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridjo Sani dalam temu wicara "Polemik, Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?" di Jakarta.

Dia mengatakan lokasi 52 perusahaan tersebut ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.

Menurut dia, penyegelan itu merupakan salah satu langkah dalam memberikan tanda kepada perusahaan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk pelaku pembakaran hutan.

Dari 52 perusahaan yang telah disegel, dia mengatakan ada lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penetapan tersangka, kata Rasio, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan kepolisian.

Dia mengatakan saat ini pemerintah akan lebih tegas lagi dalam menindak pelaku kebakaran hutan, dia pun mengatakan jumlah perusahaan yang disegel juga akan bertambah.

Sebelumnya KLHK juga menyebutkan sejumlah perusahaan asing juga ikut disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Rasio mengatakan pada 2019 pihaknya lebih mendorong upaya penerapan sanksi administratif dan perdata, karena hal tersebut dilakukan dalam upaya preventif. "Kami akan menerapkan pasal berlapis bagi korporasi mau pun masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan," katanya.

Selain itu, KLHK juga mengajak lebih dari 500 perusahaan pemegang konsesi di areal hutan untuk melakukan aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga tidak menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar. "Pemangku kepentingan ini kita panggil supaya lebih perkuat lagi. Supaya mereka lebih serius. Jangan dikira main-main. Nanti penegakan hukum, sanksinya akan sangat berat," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan usai mengisi Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta.

Dalam acara sosialisasi tersebut, ia memaparkan upaya pencegahan karhutla itu dengan konsep klaster.

Konsep klaster tersebut dilakukan dengan mengelompokkan beberapa perusahaan pemegang konsesi dan pemangku kawasan lainnya untuk saling bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pencegahan karhutla.

Klaster dibangun oleh, dari dan untuk anggota klaster dengan difasilitasi atau dikoordinasi oleh pemerintah atau kabupaten kota. Tujuan utama klaster adalah untuk memudahkan koordinasi, mobilisasi sumber daya dan tukar menukar informasi.

Pencegahan karhutla berbasis klaster itu, katanya, dilakukan melalui tiga program, yaitu dengan pembinaan desa, baik di dalam maupun di luar kawasan konsesi, kemudian melakukan deteksi dini dan juga pemadaman dini.

Dalam upaya pembinaan desa, KLHK mendorong pembentukan desa sadar api yang kegiatannya dapat melalui sosialisasi dan pelatihan, desa bebas api dengan beberapa kegiatan seperti melakukan tata kelola lahan, masyarakat peduli api dan pengembangan ekonomi setempat.

Selain itu, KLHK dalam pembinaan itu juga mendorong pembentukan desa tangguh api, yang kegiatannya meliputi patroli bersama, pendampingan dan insentif ekonomi.

Upaya berikutnya dalam pencegahan juga dapat dilakukan dengan deteksi dini, yang kegiatannya meliputi patroli rutin untuk memeriksa kemungkinan adanya titik api, pemantauan titik panas dan titik api, serta peringatan dini atas adanha indikasi titik api, selain juga upaya tukar menukar informasi.

Kemudian pada upaya pemadaman dini, warga setempat bersama pemangku kepentingan terkait dapat melakukan deteksi awal api dengan luasan maksimum 0,5 hektare, mobilisasi regu pemadam di lokasi api maksimal sejak api terdeteksi dan memadamkan api lebih dini maksimal delapan jam setelah tim pertama tiba, demikian Raffles Brotestes Panjaitan. (ant)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…