Tokomodal Kantongi Izin OJK

Tokomodal Kantongi Izin OJK

NERACA

Jakarta - Fintech peer to peer (P2P) lending Tokomodal yang dikelola PT Toko Modal Mitra Usaha kini menjadi satu dari tujuh fintech lending yang telah menyandang status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tokomodal pun yakin penyaluran pinjaman yang bisa dilakukan akan makin kencang.

Co-founder Tokomodal Chris Antonius bilang setelah didirikan pada tahun 2017 lalu, Tokomodal resmi menyandang status sebagai fintech P2P lending berizin OJK sejak Mei tahun ini. Dengan menyandang status ini, Tokomodal pun makin percaya diri untuk menjalankan bisnis pinjam meminjam yang membantu pengusaha UMKM pemilik toko yang tergabung dalam Outlet Binaan Alfamart (OBA).

Saat ini, banyak OBA yang masih kesulitan untuk mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal.“Tokomodal berhadap bisa membantu mengatasi masalah tersebut,” ujarnya saat berdiskusi dengan media, di kantornya, Rabu (18/9).

Sementara soal peluang untuk melakukan penetrasi, ia pun menilai potensinya masih sangat besar. Jumlah OBA saat ini saja mencapai sekitar 40.000 warung. Dari jumlah ini, baru sekitar 10.000 OBA yang sudah menjadi peminjam di Tokomodal.

"Sampai akhir tahun ini kami targetkan bisa melayani 20.000 OBA. Di sisi lain, kami yakin jumlah OBA juga akan terus bertambah," kata Chris.

Optimismenya pun terdorong berkat jumlah transaksi di Tokomodal yang kian ramai. Di mana per kuartal rata-rata ada seratus ribu transaksi pinjaman OBA di platform Tokomodal.

Sedangkan dari sisi nilai pinjaman, hingga kuartal kedua tahun ini dia bilang nilai pinjaman yang sudah dialirkan Tokomodal ke pemilik warung OBA menyentuh Rp 150 miliar. Lalu dari sisi bunga, ia menyebut besaran bunga yang diberikan kepada peminjam pun diklaimnya rendah. Untuk satu OBA, dia bilang bunga yang diberikan adalah sebesar 0,5 persen per minggu.

“Selama promosi, jika mereka bisa bayar di bawah tujuh hari, bunganya nol persen. Mereka juga tidak dikenakan biaya administrasi,” kata dia.

Menurut Chris, pihaknya pun berhasil mencetak tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90) sempurna di angka 100 persen. Hal ini didukung oleh mitigasi risiko yang ketat sedari awal sebuah OBA mengajukan pinjaman.

“Kami juga berkerja sama dengan Alfamikro untuk melakukan survei ke warung tersebut untuk memastikan warung tersebut memang layak," ungkap dia.

Presiden Direktur Tokomodal, Aidil Fathany menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih berfokus untuk menggarap kalangan OBA dalam menyalurkan pinjaman."Kami fokus membantu OBA untuk menaikkan daya saing mereka," kata dia.

Selain memberikan kemudahan untuk mendapatkan pendanaan, Aidil bilang pihaknya pun bekerja sama dengan Alfamikro untuk meningkatkan kemampuan para pemilik warung ini. Seperti pelatihan manajemen keuangan dan pengelolaan stok barang. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…