Tiga Perusahaan Tambang Terancam Didelisting

NERACA

Jakarta - Tren emiten yang keluar paksa dari bursa efek Indonesia atau force delisting meningkat tahun ini. Berdasarkan data PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga akhir September 2019, sudah ada enam saham yang dihapus dari papan pencatatan. Dimana tiga diantaranya merupakan perusahaan sektor pertambangan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna membenar telah mendelisting enam saham di pasar modal dan termasuk di dalamnya perusahaan sektor tambang.”Kami tidak akan membedakan sektor, kalau bisa semua sektor kami promosikan. Ini kebetulan saja akhir-akhir ini perusahaan batu bara yang masuk ke pilihan delisting,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Nyoman memaparkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada eksekutif dan pendiri dari mantan perusahaan tercatat tersebut untuk menyampaikan penjelasan dan rencana bisnis ke depan. Namun, jawabannya tidak menggambarkan komitmen untuk melanjutkan usaha. “Apa lagi yang kami tunggu? Kami sudah berikan peringatan, panggil, umumkan. Kami tanyakan yang terakhir, apa ada rencana? Masa jawabannya tidak memiliki rencana ke depan,”tuturnya.

Terbaru, BEI akan menghapus pencatatan saham emiten pertambangan umum dan pembangunan infrastruktur PT Bara Jaya International Tbk. yang bersandi saham APTK pada 30 September 2019 karena perseroan belum memiliki rencana bisnis ke depan. Perdagangan saham emiten yang mencatatkan sahamnya pada 2002 ini telah dihentikan atau disuspensi oleh bursa selama lebih dari 24 bulan sejak Juli 2018.

Sebelum dihapus pencatatannya, saham APTK akan diperdagangkan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa pada periode 2—27 September 2019. Selain itu, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) yang telah mendapatkan suspensi sejak Juni 2016, terancam di-delisting karena memiliki masalah legal yang berakibat buruk terhadap kegiatan operasional dan membatasi ruang gerak perseroan.

Bulan lalu, PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMCW) telah lebih dulu pamit dari bursa setelah perdagangan sahamnya disuspensi oleh bursa selama lebih dari 24 bulan. Begitu pula PT Sekawan Intiparatama Tbk. (SIAP) telah dihapus dari bursa sejak 17 Juni 2019 karena usaha tambang batu bara milik perseroan telah dicabut oleh pemerintah.

Selain karena permasalahan going concern yang akhirnya membuat saham-saham di atas terdepak, ada pula saham yang di-delisting pada tahun ini karena merger dengan perusahaan lain, yaitu saham milik PT Bank Mitraniaga Tbk. (NAGA) yang merger dengan PT Bank Agris Tbk. (AGRS). Selain itu, saham PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) dihapus karena menyatu dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN).

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…