Oleh: Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Banyak orang yang masih gamang dan tak tahu tentang lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), bahkan banyak masyarakat yang enggan menaruh dananya ke lembaga keuangan tersebut. Mereka lebih suka memilih perbankan sebagai tempat untuk menyimpan dan mengakses pembiayaan. Selain itu juga, ketertarikan mereka tak lepas dari kelebihan perbankan yang memiliki lembaga penjamin simpanan (LPS) sementara di LKMS tak ada sama sekali. Belum lagi, fasilitas pelayanan dan teknologi, menjadikan perbankan—sebagai pilihan. Ya, begitulah faktanya kelebihan dari perbankan.
Namun seiring dengan perkembangan LKMS yang ada selama ini, kekurangan yang dialami oleh LKMS yang ada sudah terpenuhi mulai dari fasilitas pelayanan dan teknologi hingga pada persoalan likuiditas. Apalagi pada LKMS sejauh ini telah banyak memiliki LKMS sekunder yang fungsinya sebagai Apex Syariah. Dengan demikian persoalan pengawasan dan penjaminan likuiditas bisa dilakukan oleh LKMS sekunder yang menempatkan diri sebagai Apex syariah.
Bahkan, dalam perkembangannya tak semua LKMS hanya membiayai para pelaku usaha yang kecil–kecil saja. Meskipun terkendala dengan legal lending limit (3L) LKMS bisa menggunakan cash rasio-nya untuk pembiayaan back to back kepada nasabahnya dengan menggunakan perbankan syariah. Dengan demikian berapa pun pembiayaan yang diminta oleh nasabah asalkan memenuhi unsur pembiayaan, LKMS akan memenuhi pembiayaan tersebut. Istilah pembiayaan back to back ini sudah banyak dlakukan oleh para pelaku LKMS sehingga wajar saja, apabila yang terjadi selama ini banyak LKMS yang mendirikan rumah sakit dan sektor sektor bisinis lainya.
Selain pembiayaan yang besar, ada kelebihan tersendiri yang dimiliki oleh LKMS dibandingkan dengan perbankan syariah, khususnya adalah dalam sekema pembiayaa syariah. Perbankan syariah produk – produknya tak bisa menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat lokal karena untuk mengeluarkan peroduk – produk perbankan syariah secara regulasi harus mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara di LKMS tak demikian, produk – produk keuangan LKMS bisa diterbitkan kapan saja dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat asalkan memperoleh izin dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Maka dalam produk LKMS, banyak sekali akad syariah dalam produk yang diciptakan, bahkan pembiayaan pertanian dan perikanan yang selama ini tak bisa dilakukan oleh bank syariah bisa dibiayai oleh LKMS.
Keistimewaan lain oleh LKMS selama ini adalah mereka dibangun berdasarkan komunitas yang memiliki semangat dan kegotongroyongan, sebagai entinitas lembaga keuangan yang dibangun secara komunitas dalam berbagai penelitian memberikan penilaian memiliki keberlangsungan secara berkelanjutan ketika dalam keadaan krisis keuangan. Hal ini dikarenakan dalam LKMS memiliki segmentasi keanggotaan yang jelas dan memiliki kebersamaan yang sangat besar. Sehingga ketika terjadi krisis keuangan terjadi, maka LKMS tak akan tergantung kepada lembaga keuangan lain.
Maka dari itu untuk memperkuat LKMS diperlukan pemupukkan modal anggota diperbanyak daripada penyertaan modal dari lembaga keuangan lain. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya krisis keuangan yang terjadi sewaktu-waktu yang dipengaruhi oleh internal dan eksternal dalam negeri.
Sementara perbankan yang tak memiliki komunitas sangat rentan dengan dampak krisis keuangan, maka sangat wajar dalam studi krisis keuangan diberagai negara dampak dari sebuah krisis keuangan akan dialami oleh perbankan dan LKMS yang memiliki corak perbankan dimana kekuatan equitas diperbanyak dari penyertaan modal dari lembaga keuangan lain. Inilah beberapa keistimewaan dari LKMS, untuk itu sudah selayaknya LKMS di negeri ini selalu saling menguatkan diri sehingga akan menjadi sebuah LKMS yang tangguh dalam menghadapi berbagai krisis yang ada.
Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…
Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…
Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…
Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…