Kinerja KPK Harus Dievaluasi, Perlu Dewan Pengawas

Jakarta-Kyai muda NU Gus Sholeh mengatakan, kinerja KPK dalam 17 tahun terakhir memberantas kasus korupsi dinilai masih banyak yang harus di evaluasi. Sehingga, menurutnya RUU KPK ini merupakan sebagai wujud membuat KPK lebih kuat dalam kelembagaan.

Selain itu, poin penting dalam tersebut adalah, perlunya pembentukan Dewan Pengawas. Menurut dia, Dewan Pengawas sangatlah diperlukan, agar kegiatan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak sewenang-wenang.

Dia pun menekankan, jika KPK bukanlah malaikat, tetapi juga manusia yang  memiliki potensi melakukan kesalahan. Sehingga keberadaan Dewan Pengawas dalam rangka agar KPK tidak melakukan kesalahan dalam melakukan penegakan hukum.

Hal inilah yang sempat disesalkan oleh Sholeh, yakni sikap KPK dan sejumlah masyarakat yang menolak pembentukan Dewan Pengawas KPK. Padahal jika ditolak, justru menurut dia akan semakin menunjukkan bahwa ada yang tidak beres di internal KPK.

Sementara itu, Hafyz marshal selaku Ketua Forum Jurnalis Pesantren mengatakan Netizen haruslah melek terhadap isu Revisi UU KPK, dan membuat gerakan di sosial media untuk mendukung hal tersebut. Tujuannya adalah untuk terus menjaga marwah KPK yang selalu berdiri di kaki sendiri.

Dalam acara dialog kebangsaan bertajuk ‘Tokoh Muda Islam Bicara Tentang Revisi Undang-Undang KPK' di  Jakarta, Kamis (12/9), itu diprakarsai Gus Sholeh Mz. Diskusi ini juga turut hadir Ustad Novy Vicky, Forum Jurnalis Pesantren Ustad Hafyz Marshal, Ustad Syarifuddin Budiman, S.IP, dan Dr. Ustad H. Amsori, SH., MH.,MM. mohar

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…