Smart Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU KPK

Smart Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU KPK 

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari ini menjadi sorotan publik. Bukan karena semakin banyak kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap koruptor, melainkan adanya perdebatan panjang terkait revisi undang-undang (UU) KPK yang akan dihahas oleh DPR-RI.

Melihat persoalan rencana revisi undang-undang KPK itu, Serikat Mahasiswa Amanat Rakyat (SMART) angkat bicara. Dalam keterangan persnya SMART menyebut pemerintah dan DPR RI memang sudah saatnya melakukan revisi. Smart menilai revisi merupakan solusi dalam penindakan korupsi.

"Kajian dan diskusi kami sudah layak dan sangat pas untuk merevisi undang-undang KPK itu. Langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini," ujar Kordinator Smart, Yayan Efendi, di Cikini Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Yayan mengatakan, seluruh pihak harus memberikan dukungan. Pemerintah diminta untuk tegas termasuk menyampaikan kepada seluruh instrumen supaya mendukung rencana revisi tersebut, termasuk KPK supaya fokus dalam bekerja dan tidak terpengaruh terhadap rencana revisi undang-undang.

"Meminta kepada seluruh instrumen KPK untuk fokus bekerja melakukan tugas dan kewajibannya dibandingkan mengomentari soal adanya rencana revisi terhadap UU KPK," tegas Yayan.

Untuk diketahui, hal yang sangat menjadi sorotan dalam UU KPK yakni No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 Ayat 1 Huruf A yaitu "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: A) Melakukan penyadapan dan nerekam pembicaraan".

Namun terkait penyadapan ada juga aturan perundang-undangan yaitu undang-undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi mengatakan bahwa segala jenis penyadapan jaringan telekomunikasi apapun bentuknya adalah kegiatan ilegal, hal ini juga bertentangan dalam Pasal 56 UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi bahwa penyadapan dapat dikenai hukuman ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

Serikat Mahasiswa Amanat Rakyat (SMART) merupakan wadah diskusi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta seperti, UIN Syarif Hidayatullah, PTIQ, UMY, UNAS, Trisakti, UIA Azharah, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Widya.

Revisi UU KPK muncul dari usulan DPR untuk segera dibahas dan disahkan di akhir periode 2014-2019 yang berakhir pada Oktober. Presiden Joko Widodo pun hingga Selasa siang belum mengirimkan surat presiden (supres) sebagai bentuk persetujuan untuk membahas RUU tersebut.

Beberapa poin revisi tersebut menyangkut antara lain pengakuan kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat lembaga eksekutif atau pemerintahan, status pegawai, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penyadapan seizin dewan pengawas, serta prosedur penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…