Pindah Ibu Kota, Bagaimana Nasib Aset Negara di Jakarta?

 

 Oleh: Moh. Ilham Santoso, Staf BPLK Kemenkeu

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemindahan ibu kota baru. Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara adalah kabupaten yang dipilih sebagai lokasinya. Terkait pemindahan ini, banyak pihak terfokus pada biaya yang diperlukan untuk pembangunan ibu kota. Padahal, ada masalah lain yang tidak kalah penting, yaitu terkait aset pemerintah yang ada di Jakarta. Bagaimana nasibnya?

Menurut Kementerian Keuangan, kebutuhan dana pemindahan ibu kota mencapai Rp 466 triliun. Dari jumlah tersebut, skema pembiayaannya adalah dengan mengandalkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar 54,6%, pihak swasta sebesar 26,2%, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 19,2% atau Rp 90 triliun. Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro mengungkapkan bahwa pendanaan yang berasal dari APBN bukan dari penerimaan murni pajak melainkan dari hasil kerja sama pengelolaan aset negara berupa sewa, kerjasama operasi, tukar guling, dan jual beli. Pengelolaan aset ini diharapkan dapat menghasilkan RP 150 triliun. Sementara, nilai aset negara di Jakarta menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencapai Rp 1.123 triliun.

Rencana pengelolaan aset negara untuk pembiayaan pemindahan ibu kota adalah alternatif yang baik agar tidak mengganggu APBN. Akan tetapi, rencana tersebut setidaknya memiliki tiga permasalahan yang harus dihadapi. Pertama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN), proses pemilihan mitra pemanfaatan BMN dilaksanakan melalui tender. Tender ini tentu melalui proses yang panjang, mulai dari pengumuman lelang sampai pada penetapan mitra. Proses ini belum termasuk valuasi aset pemerintah yang masih dilakukan.

Menurut linimasa yang disampaikan Kepala Bappenas, konstruksi awal infrastruktur dasar dan kawasan pendukung seperti perumahan dan kebututuhan komersial akan dimulai tahun 2021. Insfrastruktur dasar ini rencananya akan dibiayai menggunakan APBN. Dana sebesar Rp 92 triliun setidaknya telah tersedia pada periode ini. Tahap konstruksi ini tentu akan tergantung dengan proses pengelolaan aset yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan dari APBN. Oleh karenanya, pemerintah perlu mengantisipasi proses pemilihan mitra pemanfaatan BMN agar tidak menganggu linimasa yang telah ditetapkan.

Masalah kedua adalah terkait minat swasta akan gedung dan bangunan di Jakarta. Dalam pidato kenegaraan, Jokowi menyatakan pemindahan ibu kota bertujuan untuk pemerataan dan keadilan ekonomi demi visi Indonesia maju. Hal ini mengisyaratkan bahwa perekonomian dan bisnis diharapkan akan tumbuh pesat di ibu kota baru. Meskipun Jakarta tetap akan menjadi pusat bisnis dan ekonomi, tetapi beberapa pakar memprediksi akan banyak kantor pusat perusahaan yang akan pindah ke ibu kota baru. Pihak swasta tentu lebih suka menginvestasikan dananya di lokasi baru untuk memudahkan lobi dengan pemerintah daripada menyewa atau membeli bangunan di Jakarta. Hal ini akan mempengaruhi minat swasta akan gedung dan bangunan di Jakarta.

Ketiga, masalah tarif pokok sewa dan nilai aset. Penentuan tarif sewa bukanlah hal yang mudah meskipun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012. Penentuan tarif sewa harus mampu mengakomodir tujuan penyewaan serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, baik pihak yang menyewakan maupun calon penyewa. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penentuan tarif yang selain menarik minat swasta, juga memberikan keuntungan optimal bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, penentuan nilai aset juga perlu menjadi perhatian. Pemerintah melalui DJKN telah melakukan revaluasi aset mulai tahun 2017. Revaluasi ini dilakukan untuk menyajikan aset negara sesuai dengan nilai sebenarnya dan untuk perbaikan basis data BMN. Akan tetapi, revaluasi ini dilakukan terhadap aset yang diterima sebelum tanggal 31 Desember 2015 sehingga masih terdapat aset yang belum dilakukan revaluasi. Oleh karena itu, sebelum dilakukan tukar guling atau jual beli aset, perlu dilakukan revaluasi atas aset agar nilai jualnya sesuai dengan nilai saat ini.

Pembiayaan terkait perpindahan ibu kota memang menjadi fokus pemerintah saat ini, tetapi perlu dipikirkan juga terkait nasib aset negara yang ada di Jakarta. Opsi pengelolaan aset dengan sewa, kerjasama operasi, tukar guling, dan jual beli bisa menjadi alternatif yang baik asal diiringi kajian mendalam terkait mekanismenya. Dan yang terpenting, pengelolaan aset tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang menjadi tugas utama pemerintah.

 

BERITA TERKAIT

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…