Parpol Belum Maksimal Jalankan Pendidikan Politik

Parpol Belum Maksimal Jalankan Pendidikan Politik  

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Martin Hutabarat, mengatakan partai politik (Parpol) memiliki kedudukan penting dalam konstitusi yaitu menjalankan fungsi pendidikan politik, namun belum dijalankan secara maksimal untuk internal partai maupun kepada masyarakat.

Pendidikan politik kepada internal parpol menurut Martin, terlihat dalam kaderisasi namun itu ini tidak berjalan maksimal."Ini terlihat dari pencalonan kepala daerah bukan kader terbaik parpol, bahkan mengambil kader parpol lain," kata dia dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Martin dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Partai Politik dan Pendidikan Politik" di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (20/7).

FGD tersebut merupakan kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dihadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua Badan Pengkajian Martin Hutabarat dan Rambe Kamarul Zaman.

Martin menjelaskan parpol memiliki tiga fungsi, yaitu menyiapkan kader untuk kepemimpinan nasional baik di legislatif maupun eksekutif, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pendidikan politik.

Pendidikan politik kepada masyarakat, menurut dia adalah mendorong masyarakat berpartisipasi dalam politik atau mengikuti pemilu."Namun, seperti dalam pemilu, pemilih memilih karena faktor identitas atau agama. Ini terjadi karena parpol dan negara tidak memberikan pendidikan politik," ujar dia.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Delis menyampaikan golput dan ketidakpercayaan terkait dengan pendidikan politik. Menurut dia, pendidikan politik adalah memberi penyadaran kepada warga negara dalam soal kebangsaan, dalam UU disebutkan bahwa parpol melakukan pendidikan politik.

Delis juga menyebutkan parpol bisa memanfaatkan media sosial (medsos) untuk pendidikan politik."Kita harapkan media sosial bisa menjadi sarana pendidikan politik. Jadi medsos bukan sebagai tempat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, tapi untuk pendidikan politik," kata dia.

Dalam FGD tersebut, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan konstitusi menempatkan parpol pada kedudukan yang penting. Hal itu menurut dia tertuang dalam Pasal 6A yaitu pasangan capres dan cawapres diusung parpol dan gabungan parpol dan juga pasal 22E, peserta pemilu legislatif adalah parpol.

Rambe mengatakan parpol melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di bawah tentang memilih calon pemimpin melihat latar belakang dan kemampuan calon."Tapi pemilih justru memilih karena politik uang, ini menunjukkan gagalnya pendidikan politik kepada masyarakat," ujar dia. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…