Persoalan Serius BPJS Kesehatan

 

 

Persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan ternyata membuat membuat Kemenkeu harus memutar otak bagaimana menutup defisit yang terus membengkak belakangan inui. Tak mengherankan jika Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengngusulkan agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 bisa dinaikkan sampai dengan 100% dan kelas 3 sebesar 65%.

Menurut pernyataan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, Minggu (8/9), diketahui usulan kenaikan tinggi disampaikan untuk mengimbangi klaim yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan peserta golongan tersebut. Catatan Kementerian Keuangan, total iuran peserta mandiri kelas tersebut hanya Rp8,9 triliun. Namun, total iuran tersebut berbanding terbalik dengan jumlah klaim perawatan yang mencapai Rp27, 9 triliun pada periode yang sama. Dengan kata lain, rasio klaim peserta mandiri kelas tersebut mencapai 313% dari iuran mereka.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak mengajukan usulan kenaikan hingga lebih 100%, tapi hanya 100% untuk kelas 1 dan 2 dan 65% untuk kelas 3. Usulan kenaikan lebih kecil dari seharusnya dengan mempertimbangkan tiga faktor, kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

Sebagai informasi, pemerintah memang tengah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kenaikan akan diberlakukan awal 2020 mendatang.

Data Kementerian Keuangan, sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah baik dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

Nah, untuk mengatasi defisit JKN itu, Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp5 triliun (2015) dan Rp6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018). Defisit salah satunya disebabkan oleh penerimaan iuran yang tidak sebanding dengan pengeluaran untuk biaya perawatan.

Bagaimanapun, jika tidak dilakukan kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan bisa terus meningkat. Perhitungan Kementerian Keuangan defisit bisa mencapai Rp32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp44 triliun pada 2020 dan Rp56 triliun pada 2021.

"Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya," kata Nufransa.

BPJS Kesehatan sendiri mengakui mengalami defisit Rp1,5 triliun setiap bulan. Defisit terjadi lantaran jumlah iuran yang diterima timpang dari biaya bulanan yang mereka keluarkan. Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  mengungkapkan, ada 2.348 perusahaan telah memanipulasi data gaji karyawan untuk pembayaran iuran kepesertaan.  BPKP juga menemukan perusahaan belum mendaftarkan karyawannya. BPKP sebelumnya juga telah menyerahkan hasil audit yang menunjukkan defisit keuangan pada BPJS Kesehatan tahun lalu mencapai Rp9,1 triliun.

Dalam audit itu, BPKP memberikan rekomendasi guna meminimalkan defisit BPJS Keuangan yang mencakup permasalahan yang bersifat kepesertaan, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) kapitasi di pemda, pencegahan fraud, penagihan Non Performing Loan (NPL), dan sejumlah kerja sama lain yang bisa dilakukan. Ini tantangan harus dituntaskan BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…