Waspadai Medsos Negatif

Saat ini hampir setiap orang sangat memungkinkan untuk saling terhubung bahkan tanpa saling bertatap muka, berbeda ketika di masa lalu orang tua kita tentu harus bersabar hingga berminggu – minggu untuk mendapatkan balasan surat dari sahabat pena-nya. Namun saat ini kurang dari satu detik, kita semua sudah dapat mengirmkan teks, audio, foto dan video melalui aplikasi media social (medsos).

Konektifitas media sosial tidaklah terbatas, bisa diakses oleh siapa saja dan bahkan gratis. Namun dampaknya media sosial juga bisa menjadi boomerang jika tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, seperti penipuan, penyebaran berita bohong / hoax sampai pada ungkapan provokatif yang membuat hubungan sosial di dunia nyata semakin runyam.

Ekses penggunaan media sosial selama hiruk – pikuk kampanye pemilu di waktu lalu, sangatlah terasa dalam kehidupan sosial kita. Secara tidak langsung masyarakat terbelah secara dikotomis menjadi “kita” dan mereka. Sehingga apabila ada pihak yang berseberangan sudah pasti dia adalah lawan kita, padahal bisa jadi dia yang menjadi lawan kita adalah sahabat karib sejak lama, namun karena perbedaan pilihan, hubungan kekerabatannyapun retak bahkan mendadak menjadi lawan debat kusir.

Semua orang yang ada diseberang pilihan, bisa menjadi orang asing secara tiba – tiba, hingga patut untuk dicurigai dan dijauhi. Tak sedikit pula yang berubah menjadi galak di sosial media, dengan menyebarkan beragam berita yang menyerang pihak lawannya.

Patut diketahui, bahwa ruang media sosial juga tak kebal terhadap hinaan, caci maki, hingga sumpah serapah bernada provokatif terhadap kubu tertentu, sila ketiga Pancasila (Persatuan Indonesia) seakan hanya tulisan semata, warganet di berbagai media sosial semakin terpolarisasi.

Kita tentu memaklumi saat pemerintah mengendus bahaya dan khalayak ramai kemudian terperanjak ketika Kominfo mengumumkan pembatasan sebagian layanan media sosial selama 4 hari (22–25 Mei 2019), para pelaku usaha yang memerlukan akses internet pun terganggu, hingga berdampak pada omzet harian mereka.

Semua itu merupakan sebab dari pergeseran fungsi dan rasa, media sosial yang awalnya digunakan sebagai sarana komunikasi antarpersonal, belakangan makin banyak dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti bisnis, berita dan politik.

Lalu bertambah repot ketika banyak orang menggunakannya untuk menyemai konten negatif seperti fake news, provokasi dan terorisme. Sejak saat itulah negara mulai membuat regulasi untuk membatasi pemakaian media sosial, hal tersebut dikarenakan konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Pengguna media sosial yang memiliki rasa ingin tahu yang lebih cenderung lebih mudah terjebak dalam berita yang ada di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya, parahnya berita tersebut dibagikan tanpa rasa bersalah sedikitpun.

Dalam bermedia sosial tentu masyarakat harus menyadari bahwa dunia maya merupakan hutan belantara berita dan informasi. Untuk itulah para warganet (netizen) harus pandai – pandai dalam memilah mana informasi yang substansial dan mana yang hanya sekedar sensasional.

Bagaimanapun, produksi konten provokatif dan hoax amatlah sulit untuk diredam, banyak yang saling melempar fitnah, saling mencela dan saling menjelekkan. Padahal tindakan seperti itu bukanlah tata krama masyarakat Indonesia, hal itu juga bukan nilai–nilai agama apapun.

Media sosial di Indonesia juga tak lepas dari sisi ambiguitas, di satu sisi literasi digital kita masih rendah, namun di sisi lain pemerintah juga harus mengantisipasi perilaku warganet (netizen) yang cenderung melanggar UU ITE, terkait dengan pelarangan penyebaran konten kekerasan, hasutan, ujaran kebencian dan SARA yang cukup sensitif di dalam negeri. Waspadalah!

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…