PEMERINTAH FOKUS PANGKAS PERIZINAN HAMBAT INVESTASI - K/L Diminta Identifikasi Semua Rekomendasi

Jakarta-Pemerintah kini fokus akan kembali memangkas ratusan perizinan demi meningkatkan aliran investasi ke Indonesia di tengah kondisi tekanan perlambatan ekonomi global. Kemudian menyesuaikan kembali dengan semua peraturan menteri terkait, PP, Perpres hingga UU. Semua Kementerian/Lembaga juga diminta untuk mengidentifikasi semua izin dan rekomendasi yang ada saat ini, dan diminta melaporkan K/L mana yang menghambat proses investasi.

NERACA

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah akan kembali memangkas perizinan yang tidak perlu secara habis-habisan demi meningkatkan aliran investasi ke Indonesia. Upaya tersebut dilakukan agar perekonomian Tanah Air tetap kuat walau tengah tekanan perlambatan ekonomi global.

"Pemerintah akan benar-benar fokus dalam sebulan atau dua bulan ini memangkas betul-betul lagi berbagai perizinan. Tidak hanya mengurangi izin, juga syaratnya jadi lebih sedikit dan izin yang tidak terlalu penting," ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, pekan ini.

Darmin menjelaskan pemangkasan izin akan dilakukan mulai dengan mengidentifikasi setiap syarat, rekomendasi, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Setelah itu, masing-masing institusi diminta untuk mengkaji keperluan izin-izin tersebut.

Bila ditemukan ada yang tak perlu, maka izin itu sudah pasti akan dipangkas. Kemudian, masing-masing institusi harus melaporkan hasil evaluasinya kepada pemerintah pusat. "Misalnya, kalau impor barang modal untuk investasi, apa harus pakai rekomendasi atau izin? Yang begitu kan tidak perlu sebenarnya. Lalu, akan dilakukan desentralisasi dengan otonomi daerah, itu akan dilihat lagi," tutur dia.

Tidak ketinggalan, menurut Darmin, pemerintah juga akan mengevaluasi implementasi sistem perizinan terpadu secara Online Single Submission (OSS). Khususnya, soal kesesuaian izin OSS dengan sistem perizinan di daerah.

Setelah semua izin dievaluasi dan diidentifikasi, pemerintah pusat akan melakukan penyesuaian berbagai peraturan mulai dari peraturan menteri (Permen), peraturan presiden (Perpres), peraturan pemerintah (PP), sampai undang-undang (UU). "Nanti Menteri Sekretaris Kabinet (Pramono Anung) akan membuat list yang dilihat bersama para menteri koordinator bila diperlukan ada perubahan UU, itu akan kami tempuh. Tentu harus melalui omnibus law," ujarnya.

Targetnya, kata Darmin, proses evaluasi, identifikasi, hingga perubahan aturan bisa rampung dalam kurun waktu sebulan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah perubahan ini akan dituang ke dalam paket kebijakan terbaru atau tidak.

Di sisi lain, katanya, Presiden Jokowi juga akan berkomunikasi dengan ahli tata hukum negara untuk memungkinkan langkah omnibus law. "Ini supaya kewenangan perizinan bisa diselesaikan dengan cepat kalau dianggap tidak perlu," jelasnya.

Hambat Investasi

Darmin mengatakan langkah ini kembali dilakukan pemerintah agar perizinan berbelit tidak menghambat aliran investasi. Sebab, pemerintah sangat membutuhkan peningkatan investasi untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, investasi dibutuhkan agar mendatangkan lebih banyak modal berbentuk valuta asing (valas). Tujuannya, juga untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan. "Kalau ada FDI (Foreign Direct Investment), maka akan ada peningkatan produksi di dalam negeri," ujarnya. anya.

Selain itu, perizinan yang tidak berbelit dibutuhkan agar Indonesia agar memiliki daya saing yang tak kalah dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, Kamboja, hingga Filipina. Tujuannya, agar Indonesia bisa juga mendapatkan kesempatan investasi yang berhasil didapat negara-negara tetangga.

Ketika rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya, Darmin mengaku diskusi berlangsung cukup panjang mengenai masalah perizinan tersebut. Pemerintah, kata dia, telah memetakan regulasi mana saja yang bakal dipangkas. Hanya saja, dia tidak bisa menyampaikannya lebih jauh. Darmin hanya membenarkan bahwa akan ada ratusan regulasi yang akan dipangkas.

Menurut dia, investasi di Indonesia kurang diminati oleh perusahaan dari negara lain lantaran ada permasalahan di dalam negeri sendiri. Terkadang bukan hanya soal izin, tetapi justru menyangkut rekomendasi dari kementerian/lembaga.

"Persoalannya kita kesulitan bukan karena izin, tapi ada rekomendasi 2 bulan baru keluar, sedangkan ikut dalam global value chain, persoalan seperti itu harus selesai 2-3 hari. Ada sejumlah hal ditemukan bahwa ini memang kita harus review habis-habisan dan pangkas abis-abisan," ujarnya.

Maka itu, lanjut dia, setiap kementerian kemudian diminta untuk mengidentifikasi semua izin dan rekomendasi yang ada saat ini. Mereka, kata dia, juga diminta melaporkan kementerian mana yang menghambat proses investasi.

"Masing-masing kementerian juga bertugas kalau ada investasi di bidang dia memerlukan izin dari kementerian lain, menghambat juga, harus juga dilaporkan. Masing-masing sekarang bertugas identifikasi izin di tempat dia, maupun izin di kementerian lain yang ada hubungannya dengan usaha," ujar Darmin.

Sebelumnya, Kemenkeu menyiapkan RUU tentang Ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, yang mencakup berbagai substansi yang sangat penting. “RUU ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Dalam bentuk meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi, menggunakan azas teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan, Selasa (3/9).

Beberapa poin penting dari RUU ini diuraikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati antara lain: 

Pertama, yang menyangkut pengaturan yang berhubungan dengan tarif pajak penghasilan. RUU ini nanti akan menyangkut tiga UU yang bisa yang dalam hal ini akan terkoreksi atau terkena, yaitu UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). “Di bidang PPH, substansi yang paling penting di dalam RUU ini adalah penurunan tarif PPh Badan, yang saat ini 25% akan diturunkan bertahap menjadi 20%,” ujar Menkeu.

Pemerintah, lanjut Menkeu, juga akan memberikan penurunan untuk perusahaan yang go public di bawah tarif PPh yang sudah turun tersebut 3% di bawahnya, sehingga kalau mencapai 20%, akan bisa mencapai 17%. “Ini sama dengan PPh di Singapura. Dan ini terutama untuk go public baru yang akan masuk ke bursa sehingga mereka bisa mendapatkan insentif. Kita berikan tiga persen lebih rendah dari tarif normal untuk 5 tahun,” ujarnya.

Yang kedua, yang sangat penting di dalam RUU ini nanti adalah menghapuskan PPh atas dividen dari dalam negeri dan dari luar negeri. Selama ini, menurut Menkeu, dividen yang berasal dari dalam negeri dan dari luar negeri yang diterima oleh PPh Badan, kalau dia memiliki saham di atas 25% memang tidak dikenakan PPh. Namun kalau dia memiliki saham di bawah 25% dikenakan PPh normal, yaitu 25% tarif yang sekarang, dan untuk WP orang pribadi yang mendapatkan dividen juga dikenakan PPh final 10%. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…