Pantau Fintech, OJK Luncurkan Gesit

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan laman portal Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). Laman mini di portal OJK tersebut sebagai media interaksi antara otoritas dengan financial technology (fintech) sebagai penyedia teknologi Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan masyarakat.

Wakil Ketua OJK Nurhaida mengatakan Gesit ialah bentuk awal pengembangan Supervisory Technology (supTech) untuk IKD. SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi. "Suptech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (3/9).

Menurutnya, penerapan supTech dimaksudkan untuk pengembangan ekosistem perusahaan fintech yang masuk dalam ranah IKD. Hal ini sejalan dengan komitmen OJK untuk mendukung perkembangan sektor keuangan digital secara utuh dan berkelanjutan, serta mendukung peningkatan inklusi keuangan. Pada 20 Agustus 2018 lalu, OJK telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center yang disebut dengan OJK Infinity. Melalui ini, OJK secara aktif membangun ekosistem fintech yang dapat menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia, dengan menghadirkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam kesempatan yang sama mengatakan OJK Infinity telah menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia maupun mancanegara. Forum tersebut digunakan sebagai media diskusi dan kolaborasi antara regulator dan inovator dalam pengembangan IKD. "OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura (Monetary Authority of Singapore), dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerja sama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority," ungkap Wimboh.

Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku IKD, pelaku jasa keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan diterbitkannya POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018. Sebanyak 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK.

Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting,dan e-KYC.

Disisi lian, OJK juga terus melakukan penertiban terhadap Financial Technology (Fintech) ilegal. Pasalnya, kehadiran Fintech ilegal ini banyak meresahkan masyarakat. Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir mengatakan, selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas. Maka, demi mencegah praktik fintech P2P ilegal OJK memiliki dua cara, yaitu preventif dan represif. 

Fintech menggunakan teknologi digital untuk menyediakan layanan jasa keuangan. Karena itu, masyarakat akan semakin mudah memperoleh layanan jasa keuangan di mana pun dan kapan pun "OJK berperan dalam penanganan praktik fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi," katanya.

 

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…