Lunasi Utang Jatuh Tempo - APLN Berharap Suntikan Pemegang Saham

NERACA

Jakarta – Dalam rangka menyehatkan kinerja keuangan dan termasuk memangkas beban utang, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) terus memperkuat modal. Dimana salah satu caranya, emiten properti ini berharap dapat suntikan dana dari pemegang saham untuk membayar pinjaman sindikasi senilai Rp 1,3 triliun yang akan jatuh tempo pada 30 September 2019.

Sektetaris Perusahaan Agung Podomoro Land, Justini Omas dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menuturkan, perseroan berencana melunasi seluruh pinjaman sindikasi Rp1,3 triliun yang perjanjiannya ditandatangani pada 5 Juni 2018. Pinjaman sindikasi itu diberikan oleh PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, Standard Chartered Bank cabang Jakarta, PT Bank Mandiri (Perserro) Tbk., PT Bank Shinhan Indonesia, dan PT Bank Permata Tbk. Per 30 Juni 2019, outstanding pinjaman sindikasi itu mencapai Rp1,17 triliun.

Sumber dana pelunasan pinjaman sindikasi itu direncanakan berasal dari fasilitas pinjaman baru. Namun, fasilitas baru itu tidak dapat mencairkan dana tersebut tepat waktu."Keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap 2 dari perjanjian fasilitas baru terjadi di luar kendali perseroan," tulis Justini.

Untuk mengatasi keterlambatan itu, lanjutnya, emiten properti ini mengajukan perpanjangan tanggal pembayaran pinjaman sindikasi. Menurut Justini, APLN telah mendapat persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman sindikasi untuk memperpanjang pembayaran paling lambat 30 September 2019."Untuk memenuhi tanggal jatuh tempo baru dari pinjaman sindikasi, perseroan saat ini bekerja bersama-sama dengan pemegang saham untuk mendapatkan suntikan atau uang muka dari pemegang saham," imbuhnya.

Saat ini, pemegang saham APLN terdiri atas PT Indofica dengan kepemilikan 80,41%, PT Agung Podomoro Land Tbk. 5,54%, Trihatma Kusuma Haliman 3,2%, dan publik 16,37%.Selain itu, APLN juga menyebut sedang bekerja sama dengan pemberi pinjaman sindikasi baru untuk penggalangan dana lainnya.

Selain pinjaman sindikasi itu, APLN juga memiliki dua surat utang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan. Pertama, obligasi berkelanjutan I APLN Tahap III Tahun 2014 senilai Rp451 miliar yang akan jatuh tempo pada 19 Desember 2019. Kedua, Obligasi Berkelanjutan I APLN Tahap IV Tahun 2015 senilai Rp99 miliar dan jatuh tempo pada 25 Maret 2020. Di sisi lain, kas dan setara kas perusahaan properti itu tercatat senilai Rp666,67 miliar per 30 Juni 2019. Nilai itu menyusut dari posisi Rp1,33 triliun per 30 Juni 2018.

Besarnya nilai kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka pendek, kondisi kas perseroan yang tidak memadai, dan rencana pendanaan yang masih simpang-siur membuat rating APLN diturunkan oleh sejumlah lembaga pemeringkat utang. Moody's Investor Service memangkas peringkat APLN dari B1 menjadi B2. Sementara itu, Fitch Ratings menurunkan peringkat APLN dari B- ke CCC-.

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…