Hukum yang Berorientasi ke Masyarakat Topang Kesejahteraan

Hukum yang Berorientasi ke Masyarakat Topang Kesejahteraan  

NERACA

Jakarta - Pengamat politik, hukum, dan tata negara Prof. Asep Warlan Yusuf dari Universitas Parahyangan Bandung mengatakan bahwa aspek kemanfaatan hukum bagi kesejahteraan masyarakat akan terwujud kalau hukum diorientasikan ke masyarakat.

"Jika kita kaitkan dengan kesejahteraan, hukum harus bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat," kata Asep ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (16/8), menanggapi pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR.

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo antara lain mengemukakan keinginannya agar Mahkamah Agung membangun budaya sadar dan budaya taat hukum hingga mengakar.

Asep mengatakan, masyarakat akan menaati hukum kalau merasa ketaatan hukum bisa menunjang hidupnya serta mendapatkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dari penegakan hukum. Hukum akan memberikan manfaat yang demikian antara lain kalau diorientasikan kepada masyarakat.

"Sebaiknya Undang-Undang itu harus partisipatif dan aspiratif. Aspiratif itu substantif, bahwa kehendak rakyat yang kuat diwujudkan dalam Undang-Undang. Sedangkan partisipatif itu dalam proses pembuatan UU, rakyat diikutsertakan," kata dia.

Asep mengambil contoh, Rancangan Undang-Undang Pertanahan banyak diprotes karena masyarakat merasa tidak diikutsertakan. Padahal substansi undang-undang itu bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

"RUU pertanahan yang substansial bagi kesejahteraan rakyat justru disinyalir bertentangan dengan keinginan masyarakat," kata dia.

Menurut Asep, ada kesangsian di tengah masyarakat apakah pengesahan rancangan undang-undang itu bisa membawa manfaat bagi mereka, dan apakah negara akan memprioritaskan pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Jika masyarakat diikutsertakan dalam proses perancangan undang-undang pertanahan, menurut Asep, kesangsian-kesangsian seperti itu tidak akan muncul ke permukaan."Pemerintah harus bisa memastikan bahwa baseline UU itu adalah tanah untuk kepentingan hidup masyarakat. Oleh karena itu masyarakat harus diikutsertakan," kata Asep.

Guna mewujudkan hukum yang menyejahterakan, menurut dia, pemerintah juga mesti menetapkan skala prioritas. Prioritas pertamanya, hukum mesti memastikan bahan pokok dapat dijangkau oleh masyarakat; kedua, hukum juga mesti memprioritaskan pemenuhan pelayanan kesehatan dan pendidikan; dan ketiga, hukum mesti dapat memudahkan masyarakat mengakses infrastruktur yang sudah dibangun.

Keempat, ia melanjutkan, hukum mesti bisa menjamin hak-hak warga terhadap keamanan dan kelima hukum harus menjamin produktivitas masyarakat dan lingkungan yang bersih. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…