12 Tips Memilih Universitas Swasta

 

 

Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2019 pada Jumat (16/8) di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta. Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, tujuan pemetaan perguruan tinggi ini supaya nantinya dapat membuat kebijakan yang ada di masing-masing perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang berkualitas.

“Tujuan kami ingin mendorong perguruan tinggi Indonesia semakin maju dan masuk ke kelas dunia. Dorongan ini menjadi sangat penting. Kalau kita sudah sampaikan ini, kita bisa lakukan pemetaan," ujar Menristekdikti Mohamad Nasir dalam pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia 2019. Klasterisasi tersebut juga mengelompokkan antara perguruan tinggi negeri dan swasta serta pemeringkatannya.

Sehubungan dengan itu, saat ini beberapa kampus swasta di Tanah Air masih membuka kesempatan pendaftaran bagi calon mahasiswa sesuai minat dan kemampuan masing-masing. Namun, sebelum mendaftar, ada baiknya kita mengetahui cara memilih kampus swasta yang berkualitas sehingga standar mutu pendidikan yang nantinya dijalani tidak sembarangan serta diakui oleh pemerintah dan publik.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti, berikut ini tips memilih perguruan tinggi swasta yang memenuhi standar nasional.

  1. Kampus swasta itu mempunyai akreditasi program studi dan perguruan tinggi.

  2. Kampus swasta itu mempunyai kurikulum yang sesuai dengan standar nasional Kemenristekdikti.

  3. Setiap progam studi di kampus swasta itu minimal mempunyai enam dosen berijazah terendah S2 dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

  4. Setiap program studi di kampus swasta itu setidaknya mempunyai dua tenaga kependidikan (non-dosen) dan satu petugas perpustakaan.

  5. Kampus swasta itu mempunyai lahan minimal 10.000 meter persegi untuk universitas, 8.000 meter persegi untuk institut, dan 5.000 meter persegi untuk sekolah tinggi/politeknik/akademi dengan status HK, HGB, atau HG atas nama badan penyelenggara. Kemudian, dari segi fasilitas, perguruan tinggi swasta yang memenuhi standar juga harus memiliki.

  6. Ruang kuliah minimal 0,5 meter persegi untuk setiap mahasiswa.

  7. Ruang dosen tetap minimal 4 meter persegi per orang.

  8. Ruang administrasi dan kantor minimal 4 meter persegi per orang.

  9. Ruang perpustakaan minimal 200 meter persegi.

  10. Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian. Selain itu, dari segi perpustakaan, perguruan tinggi swasta yang memenuhi standar pun harus memiliki.

  11. Koleksi atau akses minimal satu jurnal dengan volume lengkap untuk setiap program studi.

  12. Buku minimal 200 judul per program studi.

 

BERITA TERKAIT

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…

BERITA LAINNYA DI

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…