Swasta Dipastikan Berperan dalam Pengelolaan SDA

Swasta Dipastikan Berperan dalam Pengelolaan SDA

NERACA

Jakarta - Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Hari Suprayogi memastikan swasta bisa berperan dalam pengelolaan sumber daya air (SDA).“Semua pihak tanpa kecuali diharapkan terlibat dalam pengelolaan air. Termasuk swasta. Pak Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa peran swasta tetap ada. Hanya memang tetap dikuasasi oleh Negara,” tegas Hari kepada Neraca, saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/8).

Penegasan Hari terkait polemik yang menghangat beberapa pekan terakhir terkait Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA), dimana belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai pasal 51 atau DIM Nomor 408 tentang Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM).

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDA, Lazarus, menyatakan pembahasan RUU SDA tinggal menyisakan kesepakatan di satu pasal terkait SPAM.“Perdebatan masih terjadi terkait pasal 51. Panja masih akan berkonsultasi lebih lanjut terkait penafsiran partisipasi swasta dalam pengusahaan SPAM,” ujarnya.

Hari juga mengamini, bahwa terkait pasal 51 atau DIM Nomor 408 ini baik pemerintah maupun DPR belum sepakat terhadap persoalan partisipasi swasta dalam pengelolaan SPAM.“Tapi semua ini kan bisa didiskusikan. Setelah RUU SDA dibahas di panja, nantinya hal ini akan dibahas dalam pertemuan antara pemerintah dengan DPR,” kata Hari.

Ia menambahkan, pada dasarnya baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengacu kepada pasal 33 UUD 45 dan 6 prinsip dasar yang menjadi keputusan MK. Bahwa air harus dikuasai Negara dan pemenuhan hak rakyat atas air.“Air bersih adalah hak asasi dan hak konstitusi seluruh rakyat. Karena itu setiap rakyat Indonesia harus mendapatkan akses memperoleh air bersih.”

Namun Hari belum mendapat kepastian dari DPR kapan rapat kerja bersama pemerintah akan digelar.”Semuanya tergantung kesiapan DPR-nya, kan yang mengundang DPR. Insyaa Allah pada pertemuan dengan DPR membahas RUU SDA diharapkan sudah bisa dapat ketok palu (menjadi undang-undang). Kita lihat saja perkembangannya dalam rapat pembahasan tersebut,” tambah Hari.

Yang pasti, kata Hari, pihaknya optimis RUU SDA akan disahkan menjadi Undang-undang sebelum masa periode legislative 2014-2019 berakhir pada 1 Oktober 2019.

Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, saat Pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, Jumat (16/8) menyampaikan, sehubungan dengan penyelesaian tugas legislasi di penghujung masa bakti periode2014-2019, DPR RI dan Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah RUU secara optimal.

Beberapa RUU yang diharapkan dapat diselesaikan pada masa sidang ini, antara lain; RUU Sumber Daya Air, RUU Perkoperasian, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pekerja Sosial, dan RUU Ekonomi Kreatif.

Bamsoet, sapaan akrabnya, menyatakan dalam mengemban amanat rakyat, DPR akan terus bekerja sampai akhir, sampai masa persidangan terakhir nanti akan ditutup,” komitmen politisi Partai Golkar itu.

Untuk memaksimalkan kinerja legislasi, DPR RI berpandangan bahwa penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang harus dilaksanakan secara terencana, sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Menurut Bamsoet, Prolegnas bukanlah sekadar daftar judul RUU yang diusulkan oleh DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI, melainkan merupakan daftar RUU yang diharapkan dapat memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, capaian legislasi yang ingin dihasilkan melalui Prolegnas akan lebih terukur, realistis secara kuantitas, dan berkualitas.

Diketahui, pembahasan RUU SDA agar menjadi undang-undang merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA. Pasalnya, beleid itu dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan dibatalkan keberadaan UU SDA, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga ada undang-undang baru. Selain itu, MK juga memberikan enam prinsip dasar yang dijadikan patokan untuk menyusun regulasi baru terkait sumber daya air. Mohar

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…