Produksi Kendaraan Listrik Butuh Ekosistem Industri Otomotif

NERACA

Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengemukakan, pihaknya fokus untuk menjalankan program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0. Ini menjadi inisiatif untuk mewujudkan Indonesia masuk dalam 10 negara yang memiliki perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030.

Salah satu langkah strategis yang akan diakselerasi, yakni membangun ekosistem industri otomotif di Indonesia dalam upaya memproduksi kendaraan listrik. Hal ini sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, kita sudah mulai membuka ruang untuk pengembangan mobil listrik di dalam negeri. Maka itu, kita perlu membangun eksosistem industrinya,” tegas Menperin disalin dari siaran resmi.

Regulasi lainnya yang akan segera diterbitkan, yaitu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Regulasi itu sudah difinalisasi. Jadi, sejalan dengan roadmap industri otomotif kita, termasuk dalam pengembangan mobil listrik. Apalagi, beberapa industri otomotif sudah berkomitmen untuk investasi. Minimal ada investasi USD4 miliar sampai tahun 2025,” ungkapnya. Airlangga optimistis, target ekspor mobil bisa menembus satu juta unit atau senilai USD30 miliar pada tahun 2025.

“Kita akan membuat produk otomotif yang kompetitif dan sesuai dengan selera pasar global, termasuk untuk kendaraan listrik,” ujarnya. Tidak hanya mendorong pengembangan mobil listrik, Kemenperin juga sedang melakukan uji coba pengembangan motor listrik.

“Kami melakukan percobaannya di Bandung, untuk mengetahui bisnis model yang cocok dalam upaya pengembangan motor listrik, karena berbeda dengan bisnis model mobil listrik. Di Bandung, kami telah melibatkan pihak universitas dan minimarket. Nantinya, model baterai itu bisa dipertukarkan,” tuturnya.

Apabila studi itu sudah selesai, akan dilanjutkan lagi di DKI Jakarta dan Bali. “Kami sudah berbicara dengan Pemerintah Daerah Jakarta dan Bali untuk mencoba prototipe di dua kota tersebut,” imbuhnya.

Untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, Kemenperin juga telah mendorong investasi di sektor industri baterainya. Sebab, baterai menjadi salah satu komponen yang vital pada kendaraan listrik. 

“Kita sudah punya industri yang mengolah bahan bakunya dari nikel. Tinggal kita membuat baterai cell dan baterai pack. Untuk baterai pack sudah pasti dibuat di dalam negeri, karena itu menjadi bagian dari upaya pengembangan industri otomotif kita,” terangnya.

Kemenperin juga terus memacu hilirisasi industri, seperti peningkatan nilai tambah pada CPO. Ini terkait dengan target menghasilkan 100% biodiesel (B100). “Ini memungkinkan untuk diproduksi. Sebab, B100 ini nanti standardnya seperti Euro 4. Jadi, bisa dimanfaatkan untuk biodiesel, bio gasoline, dan bio avtur. Kalau semua ini kita kembangkan, maka permintaan domestik cukup untuk menyerap industri CPO kita,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah terus mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri. Akselerasi ini sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

“Kita tahu 60% mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai seperti kobalt, mangan dan lain-lainya, yang semuanya ada di negara kita. Strategi bisnis ini kita rancang agar nanti kita bisa mendahului dalam membangun industri mobil listrik yang kompetitif,” tutur Presiden.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal. Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan, terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator.

Kemudian kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…