KPPU Makassar Diminta Tegas Awasi Persaingan Usaha

KPPU Makassar Diminta Tegas Awasi Persaingan Usaha  

NERACA

Makassar - Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar diminta tegas melakukan pengawasan persaingan usaha dan menetapkan rekomendasi sanksi berat bagi setiap pelanggarnya.

"Pemerintah Kota Makassar mengapresiasi keberadaan KPPU. Apalagi, lembaga ini hadir untuk memberikan kepastian berusaha dan perlindungan hukum, karena itu harus tegas dan berintegritas," ujar Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, saat menerima kunjungan KPPU, dikutip dari Antara, kemarin.

Menurut dia, seiring berjalannya waktu pelaku usaha di Kota Makassar semakin berkembang, tentu mereka membutuhkan mitra kerja yang akan disahkan dalam sebuah aturan hukum. Hal inilah yang menjadi bentuk tanggung jawab KPPU dalam pengawasan sampai pada kepastian hukum.

Selain itu, keberadaan KPPU, kata Iqbal, sangat dibutuhkan sebagai filter persaingan usaha yang memang tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini persaingan usaha kian melaju tanpa mempedulikan nasib usaha lainnya atau terkesan memonopoli.

Sementara, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana dan beberapa timnya dalam kunjungan itu menyampaikan program kerja utamanya yakni sebagai wadah penegakan hukum dalam persaingan usaha.

Selain itu, kata dia, sebagai tempat untuk meminta saran serta pertimbangan bagi pemerintah maupun para pelaku usaha baik kecil maupun besar agar sama-sama mendapatkan perlindungan hukum

Pada kesempatan itu, Hilman menyambut baik arahan Penjabat Wali Kota Makassar dan berjanji akan siap mengawal perkembangan usaha dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah setempat."Kami bersyukur keberadaan KPPU di Makassar mendapatkan respons positif. Untuk itu sinergi bersama Pemkot Makassar akan kami lakukan demi menjaga dan melindungi persaingan bisnis baik itu usaha kecil maupun besar," tegas Hilman.

Sekedar informasi, KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian

KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…