KPA Minta Pemerintah dan DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

KPA Minta Pemerintah dan DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan  

NERACA

Jakarta - Wakil Organisasi Masyarakat Sipil Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunda pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan yang direncanakan untuk disahkan pada Rapat Paripurna Akhir DPR RI di bulan September mendatang.

"Kita meminta untuk (RUU Pertanahan, red) ditunda pengesahannya," kata Dewi saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Ia menilai bahwa RUU Pertanahan tersebut tidak menjawab dan menyelesaikan lima pokok masalah agraria di Tanah Air; di antaranya ketimpangan struktur agraria yang tajam, maraknya konflik agraria struktural, kerusakan ekologis, alih fungsi tanah pertanian ke nonpertanian, hingga kemiskinan.

"RUU Pertanahan seharusnya menjawab lima masalah pokok agraria. Dan kami menilai bahwa masalah-masalah tersebut tidak bisa dijawab oleh RUU Pertanahan saat ini," tutur Dewi.

Selain itu, menurut dia, substansi dalam RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan peraturan sebelumnya, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, pasal 33 UUD 1945, dan Tap MPR IX Tahun 2001.

"Dalam pertimbangan awalnya, memang RUU Pertanahan ini dirancang untuk melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur di UUPA. Tapi kenyataanya malah semakin jauh dan bertentangan dengan UUPA," jelas dia.

Ia lalu menegaskan kembali keinginannya agar penundaan ini dilakukan oleh DPR dan Pemerintah, sehingga ada pertimbangan yang lebih untuk kepentingan rakyat, utamanya petani yang akan merayakan Hari Tani Nasional pada 24 September mendatang.

Sebelumnya, Ombudsman RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengadakan pertemuan dan konferensi pers terkait masukan atas RUU Pertanahan sebelum disahkan. Ombudsman juga meminta DPR untuk mengkaji ulang RUU tersebut.

"RUU (Pertanahan) ini sebaiknya perlu dipelajari lebih dalam lagi, walau tidak terlalu lama. Penundaan juga diperlukan," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, RUU Pertanahan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 dan sudah dibahas selama empat tahun oleh DPR RI bersama Pemerintah, tapi belum juga selesai.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan RUU Pertanahan itu terdiri dari 15 bab dan substansinya ada di bab pertama hingga kelima. Ant

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…