Wacana Tax Amnesty Jilid II, Layakkah Ide ini Dipertimbangkan?

 

Oleh: Dwi Rachmad Kurniawan, Staf Ditjen Pajak

Rupanya wacana tax amnesty Jilid 2 terus bergulir. Walaupun beberapa pihak menunjukkan ketidaksetujuannya, namun tidak sedikit juga pihak mendukung wacana ini. Alasan pengajuan Tax Amnesty jilid 2 ini adalah bahwa banyak pengusaha yang belum memanfaatkan tax amnesty periode sebelumnya dan mereka yakin bahwa apabila diadakan tax amnesty jilid 2 pasti akan banyak yang mengikuti program tersebut dan akan menambah penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sekali lagi kita bahas, apakah usulan tax amnesty ini layak dipertimbangkan?

Pengalaman Tax Amnesty 2016-2017

Jargon “Ungkap, Tebus, Lega” sering kita dengar pada saat berlangsungnya program tax amnesty dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Program tax amnesty dapat dikatakan cukup berhasil dari sisi deklarasi harta yang dilakukan oleh Wajib Pajak maupun dari sisi partisipasi masyarakat luas. Bahkan apabila dibandingkan dengan negara-negara lain capain tax amnesty di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi. Hal ini dibuktikan dengan nilai deklarasi harta sekitar Rp4.813 Triliun dan jumlah peserta tax amnesti sebanyak 921,7 ribu Wajib Pajak. Namun demikian, harus diakui bahwa dari sisi dana repatriasi capainnya masih jauh dibawah target yaitu hanya tercapai Rp147 triliun dari target dana repatriasi sebesar Rp1.000 Triliun.

Keberhasilan program tax amnesty ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang all out dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat. Saat itu, mulai dari presiden sampai bupati secara masif mengimbau masyarakat mengikuti tax amnesty, bahkan para pejabat mencontohkan dengan juga mengikuti program tax amnesty. Pun demikian dengan pihak swasta, mereka juga secara antusias menyosialisasikan program tax amnesty ke berbagai organisasi/asosiasi. Saat itu bisa dikatakan bahwa tidak satupun warga negara yang tidak tahu program tax amnesty, semua orang tahu bahwa saat itu pemerintah sedang mengadakan pengampunan pajak. Orang – orang yang sebelumnya belum punya NPWP kemudian berbondong-bondong datang ke kantor pajak untuk mendaftakan diri dan mengikuti program tax amnesty.

Latar belakang diadakannya program tax amnesty 2016-2017 adalah bahwa negara membutuhkan banyak dana untuk membangun Indonesia, sementara itu banyak sekali harta-harta warga negara Indonesia yang berada dan disimpan diluar negeri. Pemerintah mengimbau WNI yang mempunyai harta di luar negeri untuk melakukan repatriasi harta kekayaan mereka demi mendukung pembangunan di negeri tercinta. Selain itu, ada juga ‘ancaman’ bahwa pada tahun 2018 pemerintah akan melakukan exchange of information dengan berbagai negara di dunia sehingga mulai tahun 2018 pemerintah akan mendapatkan data mengenai harta-harta WNI yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, sebelum dilakukan penegakan hukum perpajakan pada saat era exchange of information, pemerintah memberikan kesempatan bagi warga negara untuk mengakui kekhilafannya apabila masih terdapat harta-harta yang belum dilaporkan di Surat Pembetitahuan (SPT) pajaknya. Caranya, ungkap harta yang belum dilaporkan di SPT kemudian bayar uang tebusannya, maka segala macam denda dan kekhilafan sebelum tahun 2016 akan ‘diampuni’.

Setelah berakhirya tax amnesty, akhir tahun 2017 pemerintah kembali meluncurkan program ‘amnesti tambahan’ yaitu Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (PAS-FINAL). Walaupun tidak sama dengan tax amnesty, program ini sebenarnya masih memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengakui kekhilafannya dengan cara melaporkan dan menyetor tebusan PPh Final yang tarifnya lebih besar dari tarif tax amnesty.

Konsistensi

Melihat begitu menggemanya program tax amnesty 2016-2017 seharusnya tidak alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk mengatakan kurang mengetahui atau menyesal tidak mengikuti program tax amnesty. Pemerintah juga harus menunjukkan konsistensinya dalam mengawal kebijakan yang sudah dikeluarkan, termasuk dalam program tax amnesty ini.

Pengampunan pajak seharusnya hanya dilakukan sekali-kali dan dalam jeda waktu yang agak lama, dan bahkan seharusnya bersifat mendadak agar tidak dimanfaatkan Wajib Pajak untuk hal yang bersifat fraud/moral hazard. Apabila sering dilakukan atau dilakukan dalam jeda waktu yang singkat, yang terjadi bukanlah kepatuhan Wajib Pajak, tetapi Wajib Pajak akan terbiasa untuk menantikan adanya pengampunan dari waktu ke waktu. Contoh sederhana yang sering terjadi adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seringkali pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan tiap tahun, akhirnya para pengendara motor akan menunggu waktu adanya pemutihan untuk membayar pajak motornya. Tentunya hal ini akan memberikan preseden buruk bagi administrasi perpajakan.

Sebenarnya ‘ketidak-konsistenan’ pemerintah sudah terlihat pada tahun 2015 – 2016, tahun sebelum diberlakukannya tax amnesty. Tahun 2015 pemerintah mencanangkan program “Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP)”. Program ini sebenarnya mirip dengan program pengampunan pajak, namun yang diampuni hanyalah sanksi administrasi perpajakan. Wajib Pajak yang mengikuti program ini harus menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak, kemudian sanksi administrasi berupa bunga/denda atas keterlambatan pembayaran/pelaporan pajak akan dihapuskan. Saat itu, diinformasikan juga bahwa setelah TPWP berakhir akan dilakukan tahun penegakan hukum di tahun 2016. Namun yang terjadi di tahun 2016 bukanlah penegakan hukum dibidang perpajakan, tapi malah sebaliknya, yang terjadi adalah tahun pengampunan pajak. Tentu saja hal ini membuat kecewa bagi sebagian besar Wajib Pajak yang mengikuti program TPWP karena mereka melihat pemerintah tidak konsisten dengan kebijakannya.

Ketidak-konsistenan semacam ini seharusnya tidak terulang kembali dimasa yang akan datang, karena justru akan mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah yang ujung-ujungnya akan mengurangi tingkat kepatuhan Wajib Pajak karena mereka akan mengharapkan adanya kebaikan pemerintah untuk mengadakan program-program serupa di masa yang akan datang.

Ketegasan

Selain konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan, pemerintah juga harus tegas dalam menegakkan peraturan, termasuk penegakan hukum terkait konsekuensi tax amnesty. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti tax amnesty dan Ditjen Pajak menemukan masih ada harta yang belum dilaporkan maka konsekusensinya adalah harta yang ditemukan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat tahun ditemukannya harta dan akan dikenakan PPh menggunakan tarif umum ditambah denda 200 persen. Sementara bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti tax amnesty konsekuensi apabila ditemukan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai penghasilan dan dikenakan PPh dengan tarif umum ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Apabila penegakan hukum terkait hal diatas sudah dilakukan maka akan memberikan efek jera bagi masyarakat secara luas dan tentunya potensi penerimaannya bisa dioptimalkan.

Selain pemberian wewenang kepada Ditjen Pajak untuk pengenaan pajak atas pengungkapan harta kekayaan Wajib Pajak, program tax amnesty 2016-2017 seharusnya juga bisa meningkatkan perluasan basis data perpajakan yang lebih lengkap dan akurat sehingga perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable. Ditambah lagi dengan berlakunya exchange of information tentunya akan menambah ‘amunisi’ Ditjen Pajak dalam penggalian potensi pajak. Oleh karena itu, pemerintah tidak seharusnya tergoda untuk melakukan tax amnesty jilid 2 apabila alasanya hanya ‘sekedar’ target penerimaan pajak.

Pemerintah telah 3 kali memberikan program pengampunan dan yang semisal kepada Wajib Pajak: TPWP 2015, tax amnesty 2016-2017, PAS FINAL 2017. Maka inilah saatnya untuk melakukan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak patuh, dan waktunya pula untuk mengevaluasi apakah pasca program tax amnesty ada peningkatan yang signifikan terkait kepatuhan Wajib Pajak baik secara formal atau material.

Kebijakan dalam bidang perpajakan sudah seharusnya mempertimbangkan asas keadilan (equality) bagi semua Wajib Pajak, jangan sampai adanya tax amnesty jilid 2 justru akan menjadi disinsentif bagi Wajib Pajak yang selama ini sudah patuh karena mereka berpikir apabila pada saatnya nanti akan ada amnesti, buat apa mereka patuh.

Akhirnya kembali ke pertanyaan judul, mungkinkah tax amnesty jilid 2? Jawabannya mungkin-mungkin saja, namun boleh jadi nantinya mereka untuk meminta kesempatan ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…