Jaksa Agung dari Nonparpol, IPW: Yenti Ganarsih Berpeluang

Jaksa Agung dari Nonparpol, IPW: Yenti Ganarsih Berpeluang  

NERACA

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Yenti Ganarsih berpeluang menggantikan Prasetyo sebagai Jaksa Agung, seiring pernyataan Presiden RI Joko Widodo bahwa Jaksa Agung mendatang bukanlah dari kalangan partai politik (Parpol).

"Sebab beredar kuat isu bahwa Jokowi akan mengangkat Jaksa Agung perempuan," kata Ketua Presidium ICW Neta S Pane, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8).

Jika benar bahwa Jaksa Agung mendatang adalah perempuan, kata dia, maka akan menjadi sejarah baru dalam Korps Kejaksaan. Dari informasi yang didapatkan IPW, Neta menyebutkan nama yang menguat untuk posisi Jaksa Agung berasal dari kalangan perempuan, yakni Yenti Ganarsih.

Figur Yenti Ganarsih yang disebut-sebut sebagai calon Jaksa Agung, kata dia, bukanlah orang baru di lingkungan Jokowi. Di era pertama pemerintahan Presiden Jokowi, Yenti diangkat sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK dan Kompolnas, serta sering diminta masukannya soal pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, kata dia, saat ini pakar antipencucian uang dari Universitas Trisakti itu diangkat Jokowi sebagai Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK."Jika Yenti diangkat menjadi Jaksa Agung, upaya pemberantasan korupsi diharapkan bisa terkonsolidasi dengan tiga kekuatan, kejaksaan, kepolisian, dan KPK, di mana Yenti saat ini menjadi panselnya," kata Neta.

Selain itu, IPW juga mengingatkan bahwa siapapun yang menjadi Jaksa Agung harus bisa bekerjasama dengan jajaran kepolisian sehingga penegakan supremasi hukum bisa bersinergi dan berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat.

Selama ini, kata dia, hubungan Polri dan kejaksaan agak terganggu, terutama terkait perkara penembakan yang diduga melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan yang sudah dituntaskan kepolisian di Bengkulu dan sudah P 21, tapi tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan."Jaksa Agung sepertinya 'pasang badan' untuk Novel. Padahal sikap itu sangat mencederai rasa keadilan keluarga korban," ujar dia.

Untuk itu, Neta mengatakan bahwa Jaksa Agung yang baru harus pula bisa menuntaskan kasus penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan ke pengadilan, selain harus bisa bersinergi dengan jajaran kepolisian.

"Tanpa itu, Jaksa Agung bisa dituding takut terhadap Novel Baswedan, mempermainkan hukum, serta tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…