Presiden Diminta Cermat dan Hati-Hati Pilih Menteri

NERACA

Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berpendapat Presiden Joko Widodo harus berhati-hati dan cermat dalam membentuk kabinet yang akan membantunya untuk periode 2019 – 2024.

"Ada baiknya Presiden Joko Widodo tetap memegang asas kehati-hatian dan kecermatan dalam membentuk kabinetnya sehingga akan lebih baik jika tidak dilakukan secara terburu-buru," ujar Bayu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, kemarin.

Menurut Bayu, Presiden perlu belajar dari pengalaman sebelumnya terutama terkait latar belakang pejabat yang diangkatnya, misal mengenai status kewarganegaraan yang ternyata bermasalah karena bukan WNI.

"Untuk mencegah hal semacam ini terulang kembali maka proses penelusuran latar belakang, kompetensi dan rekam jejak calon anggota kabinet yang akan diangkat Presiden sebaiknya dilakukan tahap pengecekan secara berulang-ulang," kata Bayu.

Selain itu pelibatan partisipasi publik dalam batas-batas tertentu dinilai Bayu juga perlu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Terutama mengenai aspirasi kementerian apa yang perlu tetap dipertahankan dan mana yang perlu dihapus atau diubah.

Partisipasi publik ini dikatakan Bayu sangat diperlukan, karena publik adalah pihak yang paling terdampak atas hilangnya suatu kementerian tertentu karena terkait dengan pelayanan pemerintahan yang biasanya diterima.

Lebih lanjut Bayu mengatakan ada baiknya Presiden Joko Widodo tidak mengumumkan susunan kabinet sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.

Bayu mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo melanggar UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, bila mengumumkan susunan kabinet sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019."Secara politik dapat diterima (pengumuman susunan kabinet) namun secara hukum tata negara mengandung permasalahan karena bertentangan dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara," jelas Bayu.

Hal ini dikatakan Bayu menanggapi pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pimpinan redaksi media Rabu (14/8) yang menyatakan bahwa susunan kabinet untuk pemerintahan 2019 - 2024 sudah final dan dapat diumumkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019."Secara politik dapat diterima (pengumuman susunan kabinet) namun secara hukum tata negara mengandung permasalahan karena bertentangan dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara," jelas Bayu. 

Pasal 16 UU Kementerian Negara mengatur bahwa Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.

“Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 16 tersebut maka pengumumam kabinet masa jabatan 2019 - 2024 hanya bisa dilakukan oleh Joko Widodo sebagai Presiden masa jabatan 2019 - 2024 setelah yang bersangkutan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2019,” jelas Bayu. 

"Pengumuman susunan kabinet yang dilakukan sebelum tanggal 20 Oktober 2019 jelas tidak bisa dilakukan mengingat sebelum tanggal itu Joko Widodo belum sah sebagai Presiden masa jabatan 2019 - 2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum mengumumkan kabinet periode 2019 - 2024," ujar Bayu.

Untuk itu sebagai bentuk ketaatan kepada UU Kementerian Negara, Bayu mengatakan Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak melakukan pengumuman susunan kabinet baru sebelum tanggal 20 Oktober 2019.

"Perlu diingat bahwa kabinet masa jabatan 2014 - 2019 secara resmi belum berakhir dengan demikian lebih baik jika Presiden fokus mengarahkan agar kabinet yang sekarang menyelesaikan pekerjaannya hingga 20 Oktober 2019," tambah Bayu.

Pernyataan Presiden Joko Widodo untuk mengisi Kabinet Kerja II dengan lebih banyak kaum profesional menunjukkan keseriusannya membangun bangsa tanpa dikendalikan oleh keinginan partai dan merupakan sebuah terobosan.

"Ini merupakan sebuah terobosan yang dilakukan Jokowi bahwa memang kalau partai-partai mendukung itu karena kesamaan ideologi dan tujuan untuk membangun Indonesia," ujar pengamat politik Silvanus Alvin ketika dihubungi di Jakarta. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…