PENDAPAT SEJUMLAH PRAKTISI DAN PENGAMAT PERPAJAKAN: - Kebijakan Tax Amnesty Jilid II Belum Perlu

Jakarta-Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah dan kalangan pengamat perpajakan meminta agar pemerintah memikirkan ulang terkait dengan rencana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Karena mereka memandang, program tersebut sudah cukup dilakukan di tahun 2016-2017.

NERACA

"Pengampunan pajak itu dibuat hanya sekali seumur hidup karena secara teori dia berdampak mengubah perilaku dari bayar pajak," ujar Piter di di Jakarta, Rabu (14/8). Menurut dia, apabila program tax amnesty diberlakukan kembali dikhawatirkan akan mengubah pola perilaku masyarakat wajib pajak (WP). Di mana yang tadinya masyarakat atau pengusaha yang sudah patuh pajak, karena adanya program tax amnesty justru para wajib pajak merasa aman.

"Apa yang sebenarnya ingin saya sampaikan, harus hati-hati dengan perubahan perilaku kalau kita melakukan tax amnesty. Bagaimana mereka yang sebelumnya sudah patuh bagaimana mereka bersikap?," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Di tempat yang sama, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia Siddhi Widyapratama mengatakan, persoalan utamanya adalah bukan perlu atau tidaknya program tax amenesty ini diberlakukan. Namun yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mendorong WP. "Kita sebagai pengusaha tergabung Apindo segala lapisan mendorong patuh pajak. Dalam arti kita dorong untuk membayar pajak. Di satu sisi kita tidak mau menerima ketidakadilan ada satu yang bayar yang satu tidak," tutur dia.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Darussalam, mempertanyakan soal rencana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang dicanangkan pemerintah. Dia menilai, sejauh ini belum ada argumentasi yang kuat dari pemerintah untuk menjalankan program ini kembali.

Darussalam mengatakan, jika melihat kilas balik tax amnesty yang dilakukan pada 2016-2017, tax amnesty memang dirasa perlu. Lantaran landasan atau tujuan program itu dilakukan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset di luar negeri agar masuk ke Indonesia.

"Kebetulan, saya adalah satu pihak yang terlibat langsung mulai dari inisiasi 2014, datang ke kampus untuk jelaskan tujuan dan latar belakang sampai diakhiri menjadi saksi ahli di MK mewakili pemerintah kenapa butuh tax amnesty pertama," ujarnya, kemarin.

Tak Ada Alasan Kuat

Menurut Darussalam, apabila pemerintah ingin melakukan tax amnesty kembali, harus ada justifikasi yang sangat kuat untuk melakukan itu. Sebagai komparasinya adalah apa yang tengah dilakukan pada tax amnesty jilid pertama.

Pengamat perpajakan yang juga Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, juga menolak wacana pemerintah menggaungkan kembali pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal ini dinilai tidak baik bagi masa depan bangsa Indonesia dan sistem perpajakan negara.

"Kami tidak setuju dan menolak tegas wacana tax amnesty jilid 2 sebagaimana beredar dan diwacanakan, oleh siapa pun. Hal ini jelas sangat tidak baik bagi masa depan bangsa Indonesia dan sistem perpajakan kita," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Pengampunan pajak yang diberikan 2016 hingga 2017 dinilai sudah cukup untuk menunda penegakan hukum, dan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak. Apalagi telah diiringi dengan kebijakan insentif pajak yang cukup signifikan dan kelonggaran penegakan hukum.

"Kini saatnya semua pihak, terutama institusi negara, memperkuat dan memback up penuh Ditjen Pajak untuk melakukan reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan fair," ujarnya. .

Yustinus mengatakan, saat ini sudah dapat dibuat pemetaan dan profil wajib pajak menurut klasifikasi risiko-tinggi, sedang, dan rendah. Wajib pajak yang selama ini sudah patuh atau ikut tax amnesty dengan jujur masuk kategori risiko rendah, sedangkan di luar itu masuk kategori risiko sedang dan tinggi sesuai kondisi kepatuhannya.

"Merekalah yang menjadi sasaran pembinaan (risiko sedang) dan penegakan hukum (risiko tinggi). Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," katanya.

Dia menambahkan, pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal buruk bahwa pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur.

"Ini juga akan jadi preseden buruk karena menciptakan efek psikologi bahwa 'saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty', atau dalam literatur disebut sindrom permanent tax amnesty sebagaimana pernah terjadi di Argentina," tandasnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani, memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal itu dia kemukakan saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di  Jakarta, baru-baru ini.

Sri Mulyani mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I. Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para WP terutama sekelas pengusaha besar.

Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016 - 2017 hanya sedikit. "Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock teraphy, tapi mereka tidak yakin," ujarnya.

Bahkan, kata dia, Presiden Jokowi juga sempat mengungkit kembali program Tax Amnesty tersebut. "(Presiden) Jokowi juga sampaikan feed back banyak hal," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengaku akan mempertimbangkan adanya Tax Amnesty jilid II. Dengan mempertimbangkan semua masukan termasuk rasa penyesalan para WP yang melewatkan kesempatan emas tersebut. "Saya dalam posisi akan menimbang semua suara tadi yang ikut nyesel, (terus nanya) bisa tidak sekarang ikut tax amnesty. Kita akan lihat," ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani ikut menyayangkan sedikitnya jumlah WP yang memanfaatkan program Tax Amnesty Jilid I.

Oleh karena itu, dia berharap jika ada Tax Amnesty jilid II maka pesertanya akan bertambah. Sebab tertarik dengan kesuksesan Tax Amnesty sebelumnya. "Kalau lihat peserta Tax Amnesty pertama tidak sampai 1 juta sangat kecil jumlahnya meski nilai restitusi lumayan signifikan. Harapannya kalau ada TA kedua, jumlah bisa tambah banyak, begitu juga dengan nilainya," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…