UU Pilkada Perlu Dikaji Kembali untuk Eliminasi Kasus Korupsi

UU Pilkada Perlu Dikaji Kembali untuk Eliminasi Kasus Korupsi  

NERACA

Purwokerto - Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof. Hibnu Nugroho menilai Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu dikaji kembali untuk mengeliminasi terjadinya kasus korupsi.

"Waktu itu kan putusannya (Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, red.) belum sampai ke pencabutan hak politik kan? Ke depan memang kalau kaitannya dengan jabatan politik mungkin harus (dikaji kembali), saya kira itu langkah yang tepat untuk mengeliminasi orang-orang yang pernah berbuat kejahatan," kata dia di Purwokerto, dikutip dari Antara, kemarin.

Hibnu mengatakan hal itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena diduga terlibat dalam jual beli jabatan.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan sekarang ini saatnya pencabutan hak politik perlu diterapkan ketika seseorang melakukan kejahatan dalam jabatan politik. Menurut dia, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu erat kaitannya dengan masalah integritas. 

"Kuncinya itu integritas. Jadi integritas seseorang itu sekarang menjadi taruhan ketika ada godaan-godaan yang mempengaruhi atas jabatannya. Ini saya kira mungkin Pak Bupati pas integritasnya kurang, situasi kan bisa naik, bisa turun, kan begitu, sehingga kalah dengan godaan yang terjadi," kata dia.

Ia mengatakan saat sekarang sistem sudah berubah dan kasus yang menjerat Bupati Tamzil berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan. Padahal, kata dia, pengisian jabatan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang ditujukan untuk membatasi terjadinya penyalahgunaan."Tapi yang namanya manusia bisa-bisa saja," ujar dia.

Disinggung mengenai kemungkinan kasus tersebut disebabkan oleh faktor politik biaya tinggi, Hibnu mengaku jika ada analisis yang menyebutkan bahwa maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah karena biaya politik yang tinggi, sehingga membutuhkan uang untuk memulihkan biaya yang telah dikeluarkan.

"Tetapi ingat, ini kan pejabat, jabatan, jabatan mau atau tidak mau nanti kan penyalahgunaan. Orang menjabat, gajinya sih berapa? Ini masuk penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan yang akhirnya menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Sebelumnya, OTT KPK terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dilakukan pada Jumat (26/7). Selain Bupati Kudus beserta ajudannya, tim dari KPK juga membawa Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Kasmudi, serta Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Eko Hari Djatmiko.

Sebelum menjabat Bupati Kudus periode 2018-2023, Muhammad Tamzil sempat terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Ant

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…