128 Fintech Sudah Kantongi Izin OJK

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending mencapai 128 perusahaan hingga Agustus 2019. Adapun fintech lending yang terdaftar bertambah 15 perusahaan dalam kurun waktu dua bulan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pada akhir Mei jumlah fintech yang terdaftar mencapai 113 perusahaan. “OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” ujarnya dalam keterangan tulisnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya saat ini sudah ada tujuh fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK diantaranya Pasar Dana Pinjaman (Danamas); Investree Radihika Jaya (Investree); Amartha Mikro Fintek (Amartha); Creative Mobile Adventure (KIMO); Digital Alpha Indonesia (UangTeman); Indo Fin Tek (Dompet Kilat) dan Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal).

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menutup 14 investasi secara ilegal. Daftar ini dikeluarkan kepada publik agar tak ada masyarakat yang terjerat dalam tipuan investasi secara ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan literasi masyarakat menjadi pekerjaan utama. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen. “Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

 

Menurutnya aksi investasi ilegal ini marak bak gayung bersambut. Bagaimana tidak, masyarakat tergiur dengan imbal hasil tinggi dengan cara cepat. Sementara itu, ada oknum yang memanfaatkan hal ini, bahkan dengan menggunakan pendekatan yang menjebak. "Menggunakan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memasarkan produk," ucapnya. 

HL5-2

128 Fintech Sudah Kantongi Izin OJK

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending mencapai 128 perusahaan hingga Agustus 2019. Adapun fintech lending yang terdaftar bertambah 15 perusahaan dalam kurun waktu dua bulan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pada akhir Mei jumlah fintech yang terdaftar mencapai 113 perusahaan. “OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” ujarnya dalam keterangan tulisnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya saat ini sudah ada tujuh fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK diantaranya Pasar Dana Pinjaman (Danamas); Investree Radihika Jaya (Investree); Amartha Mikro Fintek (Amartha); Creative Mobile Adventure (KIMO); Digital Alpha Indonesia (UangTeman); Indo Fin Tek (Dompet Kilat) dan Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal).

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menutup 14 investasi secara ilegal. Daftar ini dikeluarkan kepada publik agar tak ada masyarakat yang terjerat dalam tipuan investasi secara ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan literasi masyarakat menjadi pekerjaan utama. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen. “Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

Menurutnya aksi investasi ilegal ini marak bak gayung bersambut. Bagaimana tidak, masyarakat tergiur dengan imbal hasil tinggi dengan cara cepat. Sementara itu, ada oknum yang memanfaatkan hal ini, bahkan dengan menggunakan pendekatan yang menjebak. "Menggunakan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memasarkan produk," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…