Jaksa Agung Tegaskan Independensi TP4 Kawal Pembangunan Nasional

Jaksa Agung Tegaskan Independensi TP4 Kawal Pembangunan Nasional  

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo tegaskan bahwa Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) tetap menjaga independensi dalam mengawal dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan nasional.

"Ini bukan lembaga peradilan, tetapi kita akan berusaha untuk melakukan pencegahan, pendampingan dan itu independesial. Kita mencegah jangan sampai terjadi penyimpangan, jangan sampai terjadi gangguan," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Penegasan tersebut menanggapi saran Ombudsman RI agar TP4 dapat menjaga independensi ketika mengawal dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan nasional.

Prasetyo menyebutkan, karena selama ini, setiap kali ada proyek-proyek besar banyak pihak yang mengganggu, mereka saling berebut proyek, begitupun para kontraktor berlomba-lomba untuk ingin mendapatkan pekerjaan."Di tengah jalan tiba-tiba dia (kontraktor) berhenti karena tidak cukup modal dan sebagainya atau ada penyimpangan lain," kata Prasetyo.

Ia mengatakan hal ini yang dicegah oleh pihaknya melalui TP4 tersebut yakni memberikan pendampingan dan dalam pelaksanaan tugasnya melibatkan beberapa pihak.

Pihak yang dilibatkan, lanjut Prasetyo, misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait masalah konstruksi, masalah teknis bangunan. Lalu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terkait masalah pembebasan tanah, sertifikasi dan sebagainya.

“Semuanya kita libatkan, semua terbuka, jadi, kalau dikatakan independen ya kita akan tetap independen dalam artian supaya investasi nasional khususnya bisa dilaksanakan dengan lancar tanpa ada gangguan segera diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan dan hasilnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh rakyat, itu tujuan utamanya," kata Prasetyo membeberkan.

Fungsi Preventif

Prasetyo kembali menekankan fungsi utama TP4 adalah untuk menjalankan fungsi pencegahan Adhyaksa sebagai lembaga penegakan hukum. Menurut dia, ada dua jenis penegakan hukum yakni pencegahan (preventif) dan penindakan (represif)."Kita sekarang dalam TP4 itu melakukan penegakan hukum preventif," kata dia.

Saat ditanya terkait rekomendasi Ombudsman agar TP4 bekerja sama dengan penegak hukum lainnya mengingat ada beberapa kendala yang dihadapi seperti soal sanksi dan pungli-pungli dari oknum luar serta pemilik modal, Prasetyo mengatakan pihaknya siap bekerja sama."Ya kalau ada penyimpangan indikasinya korupsi ya kejaksaan bisa tangani sendiri, semua akan dilibatkan sesuai yang dibutuhkan, kalau tidak, untuk apa, nambah beban saja," ujar dia.

Ia menambahkan, tujuan TP4 adalah jangan sampai ada gangguan dalam pelaksanaan, pengerjaan proyek strategis nasional."Itu semua dilakukan dan alhamdulillah hasilnya cukup positif dan TP4 mendapat apresiasi," kata dia.

Kemudian dia juga mengatakan, kemarin dirinya mendapat penghargaan dari Wakil Presiden atas keberhasilan TP4 melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan rehab lokasi pada persiapan Asia Games 2018."Ini semua bentuk apresiasi dan pengakuan, bahwa semangat kita bukan untuk memenjarakan orang tapi bagaimana mencegah jangan sampai orang masuk penjara dan negara tidak dirugikan," kata dia.

Sebelumnya Ombudsman RI mendorong Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung untuk menjaga independensinya dalam mengawal dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan nasional.

Menjaga independensi TP4 dirasa penting karena munculnya persepsi di masyarakat bahwa tim ini bisa diintervensi pihak lain."Untuk menjaga independensi, bila TP4 menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan dan ditindaklanjuti oleh kejaksaan, maka idealnya jaksa yang menangani perkara bukan lagi dari tim TP4 yang bersangkutan," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meilala di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8). Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…