Pengamat: Jaksa Agung Bukan Jabatan Politik

Pengamat: Jaksa Agung Bukan Jabatan Politik  

NERACA

Kupang - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, Mhum mengatakan, posisi jaksa agung adalah karir dan bukan jabatan politik.

"Bukan jabatan politik. Jaksa agung, Kapolri adalah jabatan karir, hanya di Indonesia saja yang dijadikan sebagai jabatan politik," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa (6/8), terkait perdebatan soal jabatan Jaksa Agung.

Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) Teuku Taufiqulhadi sempat menyatakan bahwa jaksa agung adalah jabatan politik dan berminat mengambil posisi tersebut.

Sementara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons keras dan menegaskan bahwa jaksa agung bukan jabatan politik dan seharusnya diisi oleh kalangan internal Kejaksaan, bukan dari kader partai.

Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, hanya di Indonesia, jabatan jaksa agung dijadikan sebagai jabatan politik sehingga bisa dijadikan sebagai alat untuk melindungi kepentingan partai.

Menurut teori trias politika, kekuasaan dibagi dalam tiga, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dan eksekutif adalah jabatan politik, sedangkan kekuasaan yudikatif (Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan) adalah jabatan karir atau profesional yang tidak terkait dengan politik, katanya.

Karena itu, posisi jaksa agung seharusnya diisi oleh orang profesional hukum, yang sama sekali jauh dari adanya intervensi politik. 

Kemudian Johanes menyarankan agar jabatan jaksa agung diisi oleh kalangan profesional."Pendapat saya, Jaksa Agung sebaiknya dari kalangan profesional, bukan dari kader partai politik agar bebas dari pengaruh politik," kata Johanes.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan posisi jaksa agung yang saat ini menjadi perbincangan di kalangan elite parpol menjelang pembentukan Kabinet Kerja Jokowi-Ma'ruf Amin. Dia juga menyatakan jaksa agung adalah penegak hukum yang independen, sehingga harus berasal dari kalangan profesional hukum.

Dia mengatakan, selama jabatan jaksa agung dipegang oleh kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) memang tidak bisa dihindari adanya kesan membela kader partai."Walaupun tidak tampak secara nyata, tapi saya yakin hal itu terjadi karena didukung oleh partai berarti membela kepentingan partai," kata Tuba Helan.

Seharusnya, kata dia lagi, penegakan hukum tidak dicampuradukkan dengan politik."Jika seorang kader partai diproses hukum, tidak boleh dipolitisasi, karena penegakan hukum harus bebas pengaruh politik," kata dia pula. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…