Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Bakal Temui Presiden

NERACA

 

Jakarta – Setelah kalangan dunia usaha yang mendatangani Presiden Joko Widodo di Istana Bogor awal Juli lalu, kini para tenaga kerja atau buruh yang meminta untuk bertemu dengan Presiden untuk membahas soal UU Ketenagakerjaan. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden untuk membahas soal revisi UU ketenagakerjaan.

 

KSPI menilai revisi UU Ketenagakerjaan dapat menurunkan perlindungan terhadap para tenaga kerja. "Kami sudah menyampaikan surat untuk segera bertemu Presiden Jokowi mengenai revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mungkin pertemuan akan terlaksana seminggu atau dua minggu yang akan datang," kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (6/8).

Dia mengatakan para buruh menolak revisi UU 13/2003 yang diusulkan oleh para pengusaha seperti Kadin, Apindo dan lainnya. Mereka menilai, pesangon bagi pekerja yang terlalu besar menyebabkan investor sulit datang ke Indonesia. Said Iqbal mengatakan jika ingin merevisi sebaiknya undang-undang yang berkaitan dengan investasi seperti Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Penanaman Modal.

UU Ketenagakerjaan harusnya dibuat untuk melindungi dan menyejahterakan para pekerja, bukan menjadi undang-undang yang mengeksploitasi para pekerja. KSPI berharap dengan pertemuan itu Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan kembali revisi undang-undang tersebut. Jika suara-suara mereka tidak didengar, para buruh akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan. "Aksi dilakukan di 20 provinsi di Indonesia secara serentak, kemudian aksi juga akan kami lakukan di depan Istana Merdeka dan Gedung DPR," kata dia.

 

Disisi lain, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan aturan ketenagakerjaan di Indonesia masih terlalu kaku atau kurang fleksibel. Oleh karena itu, biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh setiap pelaku usaha pun besar. "Kalau aturan terlalu rigid, biaya perusahaan jadi tinggi. Kalau biaya tinggi biasanya penyerapan tenaga kerja (di sektor formal) menjadi rendah. Harapan kami dibuat lebih netral agar penyerapan lebih besar," ucap Hariyadi.

 

Hariyadi menyebut pelaku usaha formal enggan membuka lapangan kerja lebih besar jika regulasi keduanya masih dirasa kurang fleksibel. Padahal, Hariyadi meyakini pekerja formal adalah pihak yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih kencang dari posisi saat ini. Pasalnya, pekerja formal akan mendapatkan gaji yang sesuai upah minimum dan sejumlah fasilitas resmi dari kantor, seperti asuransi.

 

"Kalau pekerja informal itu kan out of system. Seharusnya banyak pekerja di sektor formal membuat kualitas pendapatan domestik bruto (PDB) lebih baik, kalau sekarang masih didorong oleh sektor dan kelas tertentu saja. Tidak merata," papar Hariyadi.

Jika revisi UU Ketenagakerjaan masih tarik ulur seperti ini, Hariyadi memprediksi pertumbuhan ekonomi ke depannya tak jauh dari 5 persen atau dengan kata lain Indonesia masih terjebak sebagai negara negara dengan pendapatan menengah. "Tapi masih mending di pendapatan menengah, saya khawatir menjadi low income. Itu lebih jelek lagi," katanya.

 

Disisi lain, Praktisi hukum ketenagakerjaan dari Dentons HPRP, Linna Simamora, menjelaskan isu ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan daya saing investasi asing, bukan hanya kepentingan buruh dan pengusaha. Ia menilai, ada beberapa hal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan belum fleksibel bagi para investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia. “Isu mengenai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mensyaratkan pemberian surat peringatan satu, dua dan tiga sebelum dilakukan PHK dirasa kurang fleksibel dan berbelit-belit,” ujar dia dalam pernyataan tertulis.

 

Ia menjelaskan, penghapusan alasan kesalahan berat sebagai dasar PHK menjadikan perusahaan tak memiliki banyak pilihan dalam menghadapi pekerja yang melakukan kesalahan. “Termasuk kesalahan berat, yang apabila dibiarkan akan lebih merugikan perusahaan,” kata dia.

 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…