Akibat Pemadaman Listrik, PLN Didesak Beri Kompensasi ke Konsumen

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pemadaman listrik terjadi di beberapa wilayah Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten kemarin (4/8). Akibat pemadaman, banyak pihak merasa dirugikan dari pemadaman ini. Maka tak ayal, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) bertanggungg jawab. "YLKI meminta PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," kata Tulus, Senin (5/8).

 

Padamnya listrik di banyaknya wilayah tersebut dalam waktu lama, menurut Tulus patut diduga infrastruktur pembangkit yang dimiliki PLN belum andal. Oleh karena itu, kata dia, program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkitnya. "Begitu juga infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lainnya," tutur Tulus.

 

Dia menegaskan, padamnya listrik di area Jabodetabek bukan hanya merugikan konsumen residensial. Tulus mengatakan kerugian juga terjadi pada sektor pelaku usaha. Tulus menilai hal tersebut bisa saja menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. "Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta dan atau di luar Pulau Jawa?" ungkap Tulus.

 

Setelah kejadian tersebut, Tulus meminta management PLN dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Hal tersebut meliputi apa saja penyebab gangguan pembangkit di Suralaya yang pada akhirnya menimbulkan pemadaman listrik di banyak wilayah dengan waktu yang lama.

 

Sebelumnya, PLN tengah mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Direktur Pengadaan Strategi II PLN Djoko R Abumanan mengatakan ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

 

Peraturan tersebut berisi tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN. "Salah satu bentuk ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen," kata Djoko saat jumpa pers di kantor P2B PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Ahad (4/8). Djoko menyampaikan, PLN akan melakukan pendataan tingkat mutu pelayanan untuk mengambil keputusan apakah kompensasi akan diberikan atau tidak. "Dalam peraturannya, apabila PLN melebihi sekian itu, kalau pelanggan nonsubsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya," tutur Djoko.

 

Bagi kalangan dunia usaha, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut pengusaha mengalami kerugian besar saat listrik padam hampir 8 jam pada Ahad (4/8) karena gangguan teknis PLN. "Kerugian pengusaha sangatlah besar dan berdampak pada banyaknya pesanan barang dan jasa yang tidak terlayani. Industri Kecil Menengah (IKM) sangat terpukul dengan pemadaman listrik yang cukup lama ini seperti industri kuliner, konveksi, restoran, cafe, katering, transportasi online, SPBU, bengkel, meubel dan usaha lainnya," katanya.

 

Meski belum bisa memberikan angka pasti, Sarman menyebut kerugian atas banyaknya sektor usaha dan pelayanan publik yang terimbas kejadian ini bisa mencapai triliunan rupiah. Ia juga khawatir kejadian tersebut akan berdampak pada ketidakpercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia Pasalnya, pelayanan publik di Jakarta hampir lumpuh seperti MRT, Commuter Line, ATM, pelayanan pintu tol, jaringan komunikasi, pelayanan kesehatan, lalu lintas dan lain lain. "Kejadian ini juga akan berdampak pada ketidakpercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia jika kondisi pelayanan energi listrik seperti ini," katanya.

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…