YLKI: Ponsel Ilegal Tidak Punya Jaminan Perlindungan Konsumen

YLKI: Ponsel Ilegal Tidak Punya Jaminan Perlindungan Konsumen  

NERACA

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ponsel ilegal yang dibeli melalui pasar gelap atau black market tidak memenuhi standard barang dan jasa menurut undang-undang yang berlaku sehingga tidak memiliki perlindungan hukum kepada para penggunanya.

"Ketika kita menggunakan barang atau jasa, produk itu semestinya memenuhi standard perundangan yang berlaku. Kalau ponsel BM (ilegal), tidak tunduk pada peraturan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat diskusi "Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Jumat (2/8).

Salah satu aturan mengenai produk yang tidak habis dipakai dalam waktu minimal satu tahun adalah produsen harus menyediakan layanan purna-jual. Ponsel ilegal umumnya dijual dengan garansi toko, menurut YLKI, sehingga tidak cukup untuk menjamin perlindungan bagi konsumen."Ponsel BM (ilegal) tidak punya perlindungan konsumen yang kuat," kata Tulus.

YLKI khawatir ponsel yang dijual secara ilegal merupakan produk reject atau barang yang kondisinya tidak prima. Bahkan, ponsel rakitan dari barang-barang yang sudah rusak.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku masih mencari solusi untuk perangkat ponsel yang dibawa dari luar negeri dan akan dipakai di Indonesia setelah penerapan aturan Identitas Perangkat Seluler Internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

"Jika kebijakan sudah berlaku, perangkat yang dibawa masyarakat dari luar negeri mau diperlakukan dengan cara apa?" kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail.

Pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pelaporan agar ponsel dalam kasus tersebut dapat digunakan di Indonesia, antara lain melaporkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak.

Pilihan kebijakan lain adalah pemerintah mempertimbangkan satu orang, berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), akan diberi batasan dapat membawa berapa ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Ismail menyatakan masih terdapat juga pertimbangan untuk memblokir ponsel yang dibeli dari luar negeri. Pilihan itu masih memungkinkan ponsel untuk tetap aktif. Tapi, ponsel itu tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler melalui kartu SIM lokal. 

Sementara, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengemukakan operator seluler punya banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan menjelang penerapan regulasi tentang Identitas Perangkat Seluler Internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

"Konsumen punya hak akan keamanan, kenyamanan dan keselamatan serta menggunakan perangkat sesuai dengan nilainya," kata Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys.

Saat ini regulasi mengenai IMEI masih dibahas. Operator seluler belum mendapat gambaran menyeluruh mengenai alat apa saja yang perlu disiapkan untuk mengikuti aturan baru itu, termasuk pembagian tugas.

ATSI mencatat hal yang perlu disiapkan operator seluler antara lain mekanisme blokir dan membuka blokir dari operator, registrasi IMEI perangkat bawaan pribadi dari luar negeri, pusat layanan konsumen, serta mitigasi fenomena IMEI di lapangan misalnya duplikasi dan kloning IMEI. 

Ia menjelaskan, jika aturan sudah diberlakukan, operator seluler perlu membuat sistem tambahan untuk urusan blokir dan membuka blokir. Apabila IMEI ponsel tidak terdaftar maka layanan seluler untuk perangkat tersebut akan diblokir.

Sedangkan untuk membuka blokir, salah satu contoh kasus ketika konsumen kehilangan ponselnya maka ia bisa melaporkan nomor IMEI gawainya ke operator untuk diblokir agar tidak bisa digunakan. Jika ponsel kembali, konsumen bisa mengajukan untuk membuka blokir.

Merza menaksir sistem tersebut membutuhkan investasi yang besar, bisa mencapai Rp200 miliar bagi operator yang memiliki banyak pelanggan. ATSI secara umum mendukung regulasi soal IMEI itu. Mereka berharap regulasi itu hanya sedikit membebani operator seluler secara investasi maupun operasional. 

Pemerintah sedang menggodok regulasi guna penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) demi memberantas peredaran ponsel ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian akan menandatangani aturan tentang IMEI pada Agustus. Implementasi aturan tersebut diusulkan berlaku mulai enam bulan setelah aturan ditandatangani. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…